Disteril Secara Paksa Agak Tak Punya Anak
Info Viral: Dua anak berusia 9 tahun termasuk di antara 25.000 orang yang disteril secara paksa di Jepang berdasarkan undang-undang genetika pasca-Perang Dunia Kedua.
Sebuah laporan parlemen mengungkapkan undang-undang, yang berlaku selama 48 tahun, memaksa orang untuk menjalani operasi untuk mencegah mereka memiliki anak yang dianggap “inferior”.
Banyak dari mereka mengalami gangguan fisik atau kognitif, atau penyakit mental, sebagai akibat dari operasi.
Undang-undang tersebut secara luas dianggap sebagai babak kelam dalam pemulihan Jepang pascaperang dan dicabut pada tahun 1996.

Pada Senin (20/6), Parlemen merilis studi setebal 1.400 halaman yang telah lama ditunggu berdasarkan penyelidikan pemerintah yang dimulai pada Juni 2020.
Sekitar 25.000 orang diketahui telah disteril secara paksa, lebih dari 16.000 di antaranya tanpa persetujuan.
Laporan tersebut mengungkapkan beberapa orang diberitahu bahwa mereka sedang menjalani prosedur rutin seperti operasi usus buntu.
Saat itu, pemerintah daerah berhak mengalokasikan bisnis sesuka hati.
Dua Anak 9 Tahun Jadi Korban Disterilkan
Dua anak berusia sembilan tahun yang disteril secara paksa adalah laki-laki dan perempuan.
Seorang korban berusia 80 tahun, yang dipaksa menjalani operasi pada usia 14 tahun, mengatakan kepada media lokal bahwa laporan tersebut membuktikan bahwa pemerintah menipu anak-anak.
“Saya ingin negara tidak menutup-nutupi masalah ini, tetapi segera menganggap serius penderitaan kami,” kata korban yang ingin dikenal sebagai Saburo Kita itu.
Kritik terhadap laporan tersebut mengatakan tidak disebutkan mengapa butuh waktu hampir 50 tahun untuk membatalkan undang-undang tersebut, juga tidak menjelaskan alasan di balik pemberlakuannya.
Temuan laporan yang lebih luas itu memicu kemarahan di media sosial.
You must be logged in to post a comment.