WNI Pindah Jadi Warga Negara Singapura
Info Viral: Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan 3.912 warga negara Indonesia pindah jadi warga negara Singapura.
Imigrasi mencatat jumlah perpindahan kewarganegaraan rentang 2019-2022.
“WNI yang berpindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura tersebut berada dalam kelompok usia produktif usia 25-35 tahun,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim melalui keterangan resmi, Rabu (12/7).
Silmy menilai pindah kewarganegaraan tersebut merupakan sesuatu yang sah selama dilakukan secara legal, terlebih hal tersebut demi taraf hidup yang lebih baik.

Terobosan Baru Imigrasi
Untuk itu, imigrasi telah mulai mengeluarkan kebijakan visa talenta global bagi ribuan warga negara Indonesia yang telah berpindah kewarganegaraan.
“Mereka yang pindah ini usia-usia produktif, potensial. Kita berharap kebijakan Global Talent Visa menarik minat talenta terbaik dunia supaya datang dan berkontribusi di Indonesia,” tutur Silmy.
Silmy menjelaskan, Global Talent Visa merupakan salah satu kategori Golden Visa yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang memiliki pengetahuan atau keterampilan profesional yang mumpuni di bidangnya masing-masing, memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi dan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
Info viral menyebut, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong kemajuan ekonomi dan teknologi negara melalui sumber daya manusia asing yang berkualitas.
Negara juga telah menerapkan kebijakan atau program untuk mengeluarkan visa dan izin tinggal bagi talenta global, tambah Silmy.
Sementara pemerintah berbagai negara memberikan berbagai kemudahan untuk imigrasi antar negara, Indonesia juga meningkatkan kebijakan untuk menarik orang asing yang berkualitas.
“Indonesia butuh sumber daya manusia yang produktif dan potensial, tidak hanya dari dalam negeri, melainkan juga dari luar. Ini jadi salah satu latar belakang kami inisiasi Global Talent Visa,” kata Silmy.
You must be logged in to post a comment.