Perdagangan Wanita Korban Hutang
Berita Viral: Polisi membongkar jaringan perdagangan manusia di Tretes, Prigan, Pasuruan, Jawa Timur yang memaksa puluhan wanita korban hutang menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Sedikitnya 48 perempuan menjadi korban tindak pidana perdagangan manusia.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengungkapkan korban berasal dari berbagai kabupaten di Jawa Timur dan Jawa Barat.
Awalnya, para korban dibujuk untuk mengambil pekerjaan sebagai pemandu lagu atau pendamping wanita (LC) yang akan menghasilkan banyak uang.
Modus Menjerat dengan Hutang
Modus para pelaku, jelas Farouk, dengan cara membuat para korban memenuhi keinginannya untuk melayani keinginan para hidung belang yaitu menjerat mereka dengan hutang.
Dituduh Mencuri Uang, Santri Tewas Dianiaya Senior
Satuviral
“Mereka diiming-imingi uang kemudian juga terjerat utang. Mereka dipekerjakan sebagai LC dan PSK,” kata Farouk saat mengumumkan penangkapan mucikari Tretes di Mapolres Pasuruan, Senin (13/3).
Berita viral menyebutkan, sembari menjadi pemandu lagu, ternyata korban juga diminta untuk melayani pria hidung belang.
Korban dijual sebagai PSK ke pelanggan seharga 700.000 rupiah dalam sekali transaksi. Korban sudah dipekerjakan sebagai pelacur dan pemandu lagu selama kurang lebih tujuh bulan.

Lima Orang Sebagai Tersangka
“Ini pengakuan pelaku, tapi perlu kami uraikan lebih lanjut dengan mengklarifikasi korban dan mengecek ulang bukti-bukti yang sudah didapat,” imbuhnya.
Saat ini, 48 perempuan yang diperdagangkan telah dipulangkan untuk menerima pembinaan dari departemen pemerintah terkait.
Dalam kasus perdagangan manusia ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka tindak pidana perdagangan manusia, yakni ADJ dan PD sebagai mucikari, kemudian PH dan AM, serta PI sebagai penjaga wisma.
Farouk menjelaskan, lima orang tersebut di atas menempati tiga vila di kawasan Pesanggrahan, kecamatan Prigen.