7.000 Bal Baju Bekas Impor Dimusnahkan
Info Viral: Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bareskrim akan memusnahkan 7.000 bal baju bekas impor di Cikarang, Jawa Barat. Nilainya mencapai Rp 80 miliar.
Saat ini, Kementerian Perdagangan fokus menindak peredaran pakaian bekas impor dengan cara memusnahkan atau membakarnya. Departemen Perdagangan bekerja sama dengan penegak hukum untuk menangkap produsen pakaian bekas impor.
Impor barang dari luar negeri memang diperbolehkan, kata Zulkifli. Namun, impor barang bekas dilarang, termasuk pakaian, alas kaki, aksesori, bahkan kompor.

Jadi Penyumbang Limbah Fesyen Terbesar, Orang Indonesia Suka Buang-buang Baju?
Satuviral
“Yang kita perangi barang selundupan, jadi ilegal, yang masuk melalui jalan tikus itu. Karena aturannya enggak boleh makanya masuk lewat situ, jadi udah nggak boleh. Yang ilegal, itu yang kita musnahkan, yang kita sita dan musnahkan itu, antara lain pakaian bekas, itu yang kita tindak,” kata Zulkifli.
Sementara itu, beberapa info viral menyebut para pedagang pakaian bekas impor yang kehilangan penghasilan lantaran barangnya diambil akan dibina oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
Nantinya penjual akan diberikan produk-produk dalam negeri yang harga dan mutunya tidak kalah saing dengan barang impor.
You must be logged in to post a comment.