Tuesday, May 30, 2023
HomeTrending ViralAG Didakwa 12 Tahun Kasus Penganiayaan David Ozora

Viral: AG Didakwa 12 Tahun Kasus Penganiayaan David Ozora

AG didakwa Hasut Tindakan Berujung Penganiayaan

Info Viral: Sidang perdana Agnes Gracis AG (15) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Rabu (29/03). AG didakwa 12 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan David Ozora.

Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan Agnes dijerat pasal penganiayaan berat. Yakni pasal 55 Ayat 1 Ayat 355(1) KUHP dan Subsider Ayat 1 Pasal 353 Ayat 2 KUHP. 

Juga Pasal 355 Ayat 1 KUHP dan Pasal 56 KUHP ke-2 dilampirkan KUHP Pasal 353 Ayat 2. Pasal 56 KUHP ke-2. Atau ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80(2) tentang perlindungan anak.

“Pasal itu intinya mengatur tentang penyiksaan berat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.  Pasal 353 tentang Hukum Pidana mengatur kejahatan penganiayaan berencana, dan ancaman penjara empat tahun,” katanya dikutip Satu Viral, Kamis (30/03).

Sementara itu, Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 jo Pasal 80(2) tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak diancam lima tahun penjara.

Viral: Video Pria Masturbasi di Depan Wanita

Satuviral
AG sidang penganiayaan David Ozora- Satu viral – SATUVIRAL
AG sidang penganiayaan David Ozora- Satu viral

Keluarga David Ozora Tolak Pengampunan AG

AG adalah pacar dari Mario Dandy, pelaku penganiayaan David Ozora. Ia diduga pihak yang melaporkan dan menghasut Mario Dandy untuk melakukan penganiayaan pada David Ozora.

Dakwaan disidangkan setelah keluarga David Ozora menolak untuk memberi pengampunan pada AG. Pengacara David Ozora, Melissa Anggraini, membenarkan salah satu tuntutan JPU adalah Pasal 355 Pasal 56 KUHP tentang Pendampingan Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

Viral: Bukan Menolong David Sekarat, Agnes Gracia Malah Lakukan Ini

Satuviral
Dandy Aniaya dan Agnes- Satu Viral – SATUVIRAL
Dandy Aniaya dan Agnes- Satu Viral

Mellisa mengatakan alasan penolakan permohonan maaf (diversi) dari AG tidak dapat diterima. Sehingga membuat keluarga korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

“Tentang diversi, saya ingin sampaikan kepada teman-teman semua. Perilaku anak-anak yang penuh dengan kedengkian, dan menghasut sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain, sangat sulit diterima. Maka kami menolak diversi itu,” kata Mellisa Anggraini.

Sebelum berpacaran dengan Dandy, Agnes pernah berpacaran dengan David Ozora. Agnes mengaku menerima pelecehan seksual dari David pada Dandy. Gara-gara itu, Dandy naik pitam. Lalu menganuaya David hingga koma.

Find us on Social Media

- Advertisement -

Popular Categories

Ads on Satuviral

- Advertisement -