Gojek Tak Beri THR
Berita Viral: GOTO mengumumkan bahwa Gojek tak beri THR ke driver-nya, melainkan ada program insentif lain.
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk atau GOTO menyampaikan pendapatnya terkait penggantian tunjangan hari raya (THR) pengemudi.
Gede Manggala, Head of Region and External Affairs Gojek, mengatakan pihaknya belum memberikan THR.
Sebab, hubungan dengan driver merupakan kemitraan, bukan hubungan kerja di bawah naungan perusahaan.
Meski tidak menawarkan THR, Gede menjelaskan pihaknya memiliki program khusus bagi para pengemudi selama liburan.
Skema itu termasuk insentif bagi pengemudi yang tetap menerima pesanan pada hari pertama dan kedua Idul Fitri.
Berikan Insentif Lain
“Jadi setiap lebaran, hari pertama, hari kedua selalu ada insentif khusus hari raya,” ujarnya di kantor Gojek di Jakarta, Rabu (4/5).
Meski begitu, Gede tak merinci besaran penghargaan yang diberikan. Menurutnya, jumlah hadiah bervariasi dari kota ke kota.
Di luar itu, kata Gede, perusahaan juga menawarkan insentif lain, termasuk top-up, diskon biaya perawatan kendaraan, dan diskon sembako. Hadiah ini juga termasuk dalam program swadaya.
Begini Aturan Pemberian THR Lebaran 2023 Bagi Karyawan dan Buruh
Satuviral
Program Swadaya merupakan program Gojek yang memberikan keuntungan khusus kepada mitra driver melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
Menurut Gede, insentif ini dipilih karena diyakini berdampak berkelanjutan bagi para pengemudi.
“Jadi menurut kami lebih sustainable, jadi tahun ini ya (ada insentifnya). Kami bicara dengan driver apa yang sebenarnya bisa kami lakukan secara sustainable,” katanya.

Penggunaan Skema Kemitraan
Pemerintah tidak mengatur THR untuk ojek online dan pengemudi taksi online. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, alasannya karena salah satu syarat seorang pekerja mendapat THR adalah memiliki hubungan kerja di bawah naungan perusahaan. Bersamaan dengan itu, driver ojol bergabung dalam program kemitraan.
“Mitra Gojek tidak ada hubungan kerja. Itu kemitraan dan yang mendapat THR ada hubungan kerja,” kata Ida saat ditemui di gedung DPR RI, Senayan, Senin (4/3) lalu.
Secara terpisah, Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pembinaan Jaminan Sosial (PHI Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan, mengatakan acuan THR adalah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.
Peraturan tersebut mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja dalam hubungan kerja, dalam bentuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Kebijakan ini tidak mencakup kemitraan, seperti kemitraan driver ojol dengan operator aplikasi transportasi online.
Namun Putri mengatakan, tidak ada yang melarang perusahaan menawarkan THR kepada mitra.
“Kalau perusahaan platform akan menawarkan THR, itu bagus dan tidak dilarang. Aturan SE Menaker tidak termasuk menawarkan THR karena ojek online bukan hubungan kerja tradisional, tapi kemitraan,” ujar Putri.
You must be logged in to post a comment.