Harta Yang Perlu ditulis Dalam SPT Tahunan Pajak
Info Viral: Pertengahan tahun ini adalah waktu bagi para Wajib Pajak (WP) melaporkan harta dan membayar pajak. Namun banyak orang yang masih bingung saat mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Berikut Satu Viral beberkan apa saja harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak.
Masa pelaporan harta dan membayar pajak biasa mulai dibuka sejak Februari hingga April awal setiap tahunnya.Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau seluruh wajib pajak (WP) untuk segera mengisi SPT tahunan pajak.
Viral: Kriteria Usaha Yang Ga Perlu Membayar Pajak
Satuviral

“Pada prinsipnya semua harta dilaporkan dalam SPT,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor pada Satu Viral, Jakarta, Senin (30/01)
Hal ini berarti semua harta berapapun nilainya yang dimiliki pada tahun lalu harus wajib dilaporkan. Adapun harta yang dilaporkan tidak ada minimal nilainya. Mulai dari uang tunai, sepeda, handphone, rumah, saham bahkan utang wajib dilaporkan di SPT.
Dilansir dari Laman DJP, berikut ini 6 jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan:
1. Kas dan setara kas
- – uang tunai
- – tabungan
- – giro
- – deposito
- – dan setara kas lainnya.
2. Harta berbentuk piutang
- piutang.
- piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa.
- piutang lain.
3. Investasi
- – saham
- – obligasi
- – surat utang
- – reksadana
- – instrumen derivatif
- – penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka
- – investasi lainnya.
4. Alat transportasi
- sepeda
- sepeda motor
- mobil
- dan alat transportasi lainnya.
5. Harta bergerak lainnya
- – logam mulia
- – batu mulia
- – barang seni dan antik
- – kapal pesiar
- – pesawat terbang
- – peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone, PS5)
- – furnitur
- – tas
- – harta bergerak lainnya.
6. Harta tidak bergerak
- – tanah
- – rumah
- – ruko
- – apartemen
- – kondominium
- – gudang
- – harta tidak bergerak lainnya
Cara Mengisi SPT Tahunan Pajak
Bagi wajib pajak orang pribadi, terdapat dua jenis formulir yang harus dipilih wajib pajak berstatus pegawai. Pertama 1770 dan 1770 S. Formulir itu dapat diisi para wajib pajak melalui laman di website DJP Online.
Untuk formulir 1770 biasanya digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta. Sementara untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.
Viral: Rumus Pajak Penghasilan PPH21 Buat Gaji Minimal Rp 5 Juta
Satuviral

Berikut ini cara mengisi masing-masing kedua formulir itu secara online:
1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.
2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.
3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.
4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.
5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.
6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.
8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.
9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.
10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.
DJP mengingatkan, untuk pembayar pajak orang pribadi, permohonan aktivasi EFIN harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain.
Setelah WP memperoleh EFIN, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri dan membuat akun di DJP online. Jangan lupa, siapkan data yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran, yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan EFIN.
Setelah memasukkan NPWP, EFIN dan kode keamanan, kemudian klik “verifikasi”. Selanjutnya, sistem akan secara otomatis mengirimkan identitas pengguna yaitu NPWP, password, dan link aktivasi melalui email yang telah didaftarkan.
Klik link aktivasi tersebut. Setelah akun diaktifkan, login kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.
Anti kudet dengan baca Satu Viral. Kamu bisa dapat info viral, berita terkini, gosip viral selebriti, info artis viral Indonesia, dan berita viral disini.