Korban Bersujud Menjerit di Pengadilan
Info Viral: Indra Kenz resmi bersalah dan divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar. Seluruh uang denda akan dikembalikan pada negara. Para korban penipuan trading Indra kenz menjerit dan tidak terima dengan keputusan pengadilan ini.
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11). Para korban menilai hakim tidak adil, lantaran semua aset Indra Kenz disita negara. Seharusnya mereka menilai aset Indra dikembalikan kepada korban. Sebab menurut mereka hasil kekayaan Indra adalah hasil pembohongan publik uang para nasabahnya.
Di sela-sela pembacaan putusan, para korban yang semula mendengarkan putusan hakim di ruang sidang tiba-tiba pergi ke luar. Mereka lalu menangis dan berteriak karena tidak terima dengan vonis hakim terhadap Indra Kenz di halaman pengadilan.

Info Viral: Video Jenazah Hidup Lagi, Padahal Sudah Dalam Peti
Satuviral
Salah seorang korban, Maru Nazara, menyebut putusan hakim tidak adil dan berpihak kepada korban. Dia heran hakim menolak barang sitaan dari Indra Kenz diserahkan kepada korban.
“Orang-orang kecil telah ditindas oleh ketidakadilan. Hai langit, hai bumi dengarkanlah kami harus kemana untuk mengadu. Hakim tidak punya hati nurani semuanya disita. Putusan hakim tidak berpihak,” kata Maru sambil bersujud di halaman Pengadilan Negeri Tangerang, seperti ditulis Satu Viral, Selasa (15/11/2022).
Ia menjelaskan Negara tidak pantas menerima uang Indra yang merupakan milik para anggota grup Binomo. Maru menegaskan Binomo adalah sebuah trading bukan judi online. Bahkan ia berkisah sebagian besar anggota Binomo dibawah Indra Kenz harus berhutang hingga menjual asetnya demi mengikuti trading ini.
Hakim Sebut Binomo Bukan Trading
Hakim persidangan Rahman Rajagukguk menegaskan aset Indra Kenz tak bisa dikembalikan kepada korban karena termasuk kasus perjudian. Para korban dengan sadar mengikuti Indra Kenz untuk melakukan trading ilegal di aplikasi Binomo.
Hakim juga menyatakan para trader merupakan pemain judi yang berkedok trading Binomo. Selain itu Hakim menegaskan kembali perjudian meresahkan masyarakat.

Info Viral: Banyak Gaya Saat Berfoto, Bule Nyaris Nyemplung ke Kawah Ijen
Satuviral
“Main judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang. Pada umumnya bergantung pada keuntungan saja. Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan. Bahwa perbuatan judi adalah suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” kata hakim.
Indra Kenz, kata hakim juga ahli membuat para korban seolah-olah sedang mengikuti trading melalui Binomo. Padahal, jelas-jelas Binomo tidak memiliki izin trading dari Bappebti.
“Seolah-olah korban sedang trading. Padahal Terdakwa mengetahui Binomo tidak mempunyai izin trading dari Bappebti. Alias Ilegal. Sehingga tanpa sadar mempertaruhkan pada permainan ini,” tegasnya.
Baca dan kepoin terus Satu Viral Sob. Dijamin anti kudet. Biar kamu tetep update informasi berita viral, gosip viral, artis viral indonesia dan berita terkini.
You must be logged in to post a comment.