Kepala Daerah Kompak Larangan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran
Info Viral: Pemerintah melarang para aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2023. Berikut sejumlah sanksi menanti jika ASN nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Sejumlah kepala daerah telah mengeluarkan imbauan ASN untuk tak mudik Lebaran dengan mobil dinas.
Beberapa di antaranya Penjabat atau PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Walikota Bogor Bima Arya, dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Mereka menggunakan Surat Edaran atau SE Menteri PANRB No. 13/2022 terbitan tahun lalu sebagai acuan.
“Petugas pembinaan kepegawaian instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik, liburan, atau tunjangan lain selain tunjangan jabatan,” tulis SE pada Cuti Pegawai Negeri Sipil hari libur bersama dengan Idul Fitri 1443 Hijriah.
Lantas, apa sanksi bagi ASN yang tetap membawa pulang mobil dinas yang melanggar larangan tersebut?
Viral: 123 Juta Warga Diprediksi Mudik Lebaran , Hindari Tanggal ini Agar tak Terjebak Kemacetan
Satuviral

Permen PANRB No SE 13 Tahun 2022 tidak secara spesifik menyebutkan sanksi bagi ASN yang melanggaran larangan bawa mobil dinas untuk mudik.
Sanksi Teguran hingga Penurunan Pangkat
Namun, mereka dapat ditertibkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjanjian Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Ketentuan sanksi, bagi ASN yang ditetapkan menggunakan kendaraan dinas untuk pulang, sesuai dengan ketentuan Pasal 7.
ASN yang tidak memenuhi Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 Nomor 94 Tahun 2021 akan dikenakan sanksi disiplin. Tindakan pendisiplinan dibagi menjadi tiga kategori: ringan, sedang dan berat.
Menurut Pasal 8, pidana ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pengaduan tertulis. Tindakan disipliner sedang mencakup pemotongan bonus kinerja 25% selama 6, 9 atau 12 bulan.
Dan tindakan disipliner yang berat, yaitu penurunan pangkat selama 12 bulan. Bisa juga pemberhentian sebagai eksekutor selama 12 bulan, atau pemecatan paksa karena status pegawai negeri.
You must be logged in to post a comment.