Dilaporkan Karena Bisnis Karaoke Menelan Korban
Berita Terkini; Pedangdut Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting dilaporkan ke pihak kepolisian. Ia dilaporkan buntut dari meninggalnya 3 orang pengunjung di tempat karaoke miliknya.
Ketiga orang tersebut meninggal dunia setelah mengkonsumsi minuman keras atau miras oplosan di dalam tempat karaoke Ayu. Bahkan, pihak keluarga korban telah melaporkan sang pedangdut ke Polda Bengkulu.
Kuasa hukum keluarga korban SA, Reno Ardiansyah mengatakan Ayu Ting Ting dilaporkan atas tuduhan lalai sehingga menyebabkan tiga orang meninggal dunia.
“Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Tin Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu,” kata Reno dikutip Satu Viral.
Berikut fakta-fakta dibalik pelaporan ini.
Pengunjung Menenggak Miras Oplosan dari Luar tempat Karaoke
Korban yang meninggal dua terdiri dari dua pemandu karaoke dan satu orang pengunjung. Awalnya ketiga korban diduga meninggal usai tenggak miras yang dibeli di dalam tempat karaoke.
Kuasa hukum korban menuding management karaoke Ayu Ting-ting lalai sehingga membiarkan miras oplosan masuk dan dinikmati pengunjung.

Anti Mainstreem, Agnez MO Rayakan Ultah Pakai Baju Anak SMP
Satuviral
“Harusnya pihak manajemen memperhatikan betul keluar masuk barang dari luar. Kalau ada barang dari luar, pengunjung ditegur dan dikenakan sanksi bayar lebih. Tapi inikan engga ya,” kata kuasa hukum keluarga korban, Reno.
Namun Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno menyebut hasil pemeriksaan ke tiga korban menenggak miras oplosan yang dibawa dari luar tempat karaoke. Ketiganya juga meninggal dunia di luar dari tempat karaoke.
“Mereka memang minum miras oplosan. Tapi ga beli dari situ. Dan meninggalnya nggak di situ meninggalnya di Rumah Sakit,” terang Kombes Pol Sudarno.
Tempat Karaoke Bukan Milik Ayu Ting-Ting
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno menyebutkan karaoke Ayu Ting Ting di Kota Bengkulu bukan milik sang pedangdut. Pemilik asli tempat karaoke tersebut adalah suami artis Angelica Simperler, Rico Hidros Daeng.
Rico Hidros menjelaskan bahwa ia menggaet Ayu Ting Ting hanya sebagai brand ambassador dari bisnis karaokenya. Dalam akta pendirian tempat usaha ini juga atas nama dirinya.
“Iya, milik saya. Saya menyayangkan keluarga korban yang langsung melaporkan Ayu tanpa berdiskusi dengan kami,” kata Rico.
Laporan Korban Salah Alamat
Kombes Pol Sudarno juga menyebutkan bahwa laporan yang dilayangkan pihak korban bukan merujuk kepada Ayu Ting Ting. Laporan itu merujuk ke manajemen Ayu Karaoke di Bengkulu. Hal itu lantaran rumah karaoke Ayu Ting Ting yang berada di Bengkulu milik rico Hidros.
“Bukan Ayu Ting Ting yang dilaporkan. Manajemennya yang di Bengkulu. Ayu itu kan hanya franchise, bukan punya Ayu Ting Ting,” kata Sudarno.
Sudarno menuturkan laporan itu telah diterima oleh Polda Bengkulu. Kata dia, saat ini laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Kita akan lakukan pendalaman dan lidik (penyelidikan) dulu apakah nanti memenuhi unsur tindak pidana. Kalau ada ya kita terusnya ke tahap selanjutnya,” tutur Sudarno.
Pemkot Bengkulu Segel Tempat Karaoke
Kadis Kominfo Kota Bengkulu Eko Agusrianto mengatakan, pemkot melakukan penyegelan tempat karaoke yang beralamat di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu. Penyegelan dilakukan sejak 29 Juni hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Eko mengatakan telah menemui Manager Ayu Ting Ting, Kemal, dan pengelola tempat karaoke tersebut untuk mengetahui kronologi kejadian. Ia berharap pihak Ayu Ting Ting dapat bekerjasama dan menghormati keputusan dari Pemkot Bengkulu.

Medina Zein Ditangkap Polisi, Netizen Beri Pesan Menohok
Satuviral
Polisi Tangkap Satu Pelaku
Polisi menangkap salah satu karyawan yang diduga memberikan miras oplosan kepada korban. Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau menyebut pelaku berinisial AM ditangkap di Kabupaten Rejang Lebong.
“Penangkapan AM setelah pihaknya bekerja sama dengan anggota tim Opsnal Polres Rejang Lebong,” kata Malau pad Satu Viral.
Malau menyebut AM diduga melanggar tindak pidana memproduksi dan mengedarkan pangan berbahaya atau menjual dan memproduksi barang tanpa izin usaha.
Dalam penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengantar minuman keras oplosan. Barang bukti lainnya adalah satu handphone, uang tunai Rp198 ribu, serta pakaian pelaku.
Baca terus Satu Viral agar menjadi media Berita Viral yang memberikan info viral kepada kawula muda. Setiap harinnya akan memberikan Berita Viral Terkini dan Info Viral terupdate untuk kamu.
Jangan lupa cek category Event Satu Viral karena dengan membaca artikel Satu Viral kamu bisa bergabung dengan komunitas #satucircle dan dapatkan jutaan hadiahnya.