Marah- Marah Dalam Pesantren Sambil Todong Pistol
Info Viral: Seorang polisi berinisial Briptu AH mengamuk di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Imam Al-Zuhri di Desa Samata, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan. Aparat kepolisian yang bertugas di Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar ini bahkan menodongkan senjatanya ke sejumlah santri di ponpes itu.
Kepala Pesantren Ustaz Zuhuri menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (23/11). Polisi yang kebetulan tinggal tidak jauh dari petani datang tiba-tiba dan marah. Menurut rekaman CCTV di dalam pesantren, petugas polisi dengan baju tanpa lengan terlihat marah dan menarik kerah baju para santri.
Aksi polisi berpakaian preman itu sontak membuat para santri ketakutan.

Viral: Ini 5 Provinsi dengan UMP Terendah Tahun 2023
Satuviral
“Kejadiannya malam. Santri kami sudah mau tidur. Kemudian dia datang marah-marah,” kata Zuhuri kepada Satuviral.com di Jakarta, Selasa (29/11).
Salah Paham, Tuding Santri Mengganggu
Briptu AH juga sempat menuduh Santri melempar barang ke rumahnya. Dia marah dan menodongkan pistol ke para santri yang masih dibawah umur itu. Para santri lainnya langsung lari kocar kacir ketakutan.
“Benar-benar hanya salah paham. Tapi, sangat disayangkan, karena santri kami dituding dan kerah bajunya dirobek,” kata Zuhuri.
Zuhuri menjelaskan, pihaknya telah melaporkan tindakan itu ke divisi Propam Polda Sulsel dan Polres Gowa. laporannya adalah kejahatan mengancaman terhadap anak di bawah umur.

Viral: Satu Keluarga Tewas diracun, Pelakunya Mengejutkan
Satuviral
Kapolres Makassar Kombes Budi Haryanto membenarkan Brigadir AH dilaporkan melakukan ancaman. Budhi sudah menindak tegas anggota tersebut.
“Ya ada (laporan). Kami sudah tangani. Bahkan polisi yang bersangkutan sudah kami tahan,” tegasnya.
Izin Penggunaan Pistol Pelaku dicabut
Kompolnas menyayangkan kejadian polisi sok-sokan bergaya itu. Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menegaskan Briptu AH telah menyalah gunakan senjata api. Sang pelaku kini sudah tidak pantas memegang senjata api.
Dia meminta agar Polri mengecek Surat Izin Membawa dan Menggunakan Senjata Api (SIMSA) anggota Polri .
“Kuat dugaan bahwa pelaku secara emosional tidak layak menggunakan senjata api. Kompolnas mendorong laporan pidana yang dilimpahkan ke Polrestabes Makassar dapat diproses secara profesional berdasarkan scientific crime investigation,” tegas Poengki kepada wartawan.
Kompolnas juga berharap agar pelaku segera disidang etik. Seba tindakan Briptu AH masuk kategori pelanggaran berat kode etik profesi Polri.
yuk update informasi terkini. Di Satuviral.com, kamu bisa baca gosip viral selebriti, info artis viral dan berita viral terkini. Jangan sampai kudet ya.
You must be logged in to post a comment.