PNS Tinggal Bareng Tanpa Menikah
Info Viral: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkap pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh PNS di lingkungannya adalah hidup bersama tanpa menikah alias kumpul kebo.
Menurut Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak, ini merupakan pelanggaran disiplin terbanyak kedua yang dilakukan pegawai negeri sipil DJP.
Pelanggaran disiplin yang pertama adalah penipuan selama masa kerja atau meminta imbalan di luar haknya.
“Kedua yang paling banyak itu hidup serumah tanpa menikah,” ujar Suryo.

Viral: PNS Bakal Punya Mobil Dinas Bertenaga Listrik, Segini Harganya
Satuviral
Hampir 1.000 Kasus Sejak 2019
Suryo mengatakan PNS yang melakukan pelanggaran sudah ditindak. Sejak tahun 2019, sebanyak 718 kasus ringan, 199 kasus sedang, dan 349 kasus berat telah diberikan.
Ia menjelaskan, pengenaan sanksi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri (PNS).
Pidana terberat di PP adalah PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri.

Viral: Loker CPNS dan PPPK Segera Dibuka, Ini Syaratnya
Satuviral
Kedepannya, ia berharap PNS di lingkungan DJP mulai menghindari penyimpangan sehingga bisa menularkan hal-hal baik kepada bawahannya ke depan.
“Jadi, selagi kita punya kesempatan untuk membuktikan bahwa kita benar-benar bisa mengelola organisasi, mari tunjukkan itu. Saya ingin meninggalkan satu, meninggalkan warisan yang baik untuk diingat, terutama ketika kita berbicara tentang tata kelola,” jelasnya.
Di mana aja kapan aja kamu bisa dapetin info terbaru dan breaking news soal berita viral, gosip viral, artis viral dan berita terkini di Satu Viral.
You must be logged in to post a comment.