Info viral: Liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) akan segera tiba. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan pemerintah tidak akan membatasi pergerakan (mobilitas) masyarakat di liburan ini.
Meski tak ada pembatasan, Menhub menegaskan tetap ada pengaturan mobilitas seperti tahun sebelum Covid mewabah.
Viral: Ramalan Artis 2023 Versi Anak Indigo, Ada Pembunuhan dan Skandal Video Mesum
satuviral

“Tidak ada pembatasan pergerakan di Nataru untuk tahun 2022/2023. Namun mengingat tren nasional COVID-19 cenderung meningkat, maka mobilitas Nataru perlu dikelola dengan baik,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya dalam keterangan pers pada Satu viral, Selasa (20/12).
Dia menegaskan, penyelenggaraan angkutan Natal dan Tahun Baru harus tetap mengutamakan kesehatan, keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.
Menhub mengatakan, saat ini jumlah kasus COVID-19 meningkat. Sehingga pemerintah mengimbau warga dan pengelola wisata serta pengelola transportasi menerapkan protokol kesehatan.
Vaksin Booster Syarat Wajib Berpergian
Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil beberapa kebijakan dan langkah selama periode Natal dan Tahun Baru Antara lain memastikan kesiapan sarana dan prasarana transportasi.
Juga melakukan, sosialisasi dengan operator penumpang dan barang, serta pengecekan (ramp check) kelayakan sarana transportasi. Tak lupa melakukan pengecekan infrastruktur, manajemen dan rekayasa lalu lintas baik di jalan tol maupun non tol.
Viral: Video Detik-detik Penculikan Anak, Pelaku Naik Bajaj
satuviral

Kemenhub menginstruksikan pada jajaran Dishub untuk merekayasa lalu lintas jika muncul kepadatan seperti pemberlakuan satu arah, pembatasan angkutan barang, pengelola rest area. Tidak lupa Kemenhub mengimbau masyarakat tetap memakai masker dan menscan peduli lindungi saat masuk ke pusat perbelanjaan.
“Untuk menjamin kelancaran lalu lintas Nataru, Biasanya kami berkoordinasi dengan daerah tujuan agar semua pemerintah daerah mengikuti, ” kata Budi.
Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan pelaku perjalanan yang berusia 18 tahun ke atas tidak wajib menunjukkan hasil testing swab atau PCR bila sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga.
Namun jika belum melakukan vaksin booster, pelaku perjalanan tidak diperbolehkan melakukan perjalanan domestik. Sementara WNA dan WNI yang berasal dari perjalanan luar negeri dan sudah melakukan vaksinasi dosis kedua tidak wajib testing swab atau PCR.
Sementara, Adisasmito melanjutkan untuk anak berusia 6-17 tahun tidak wajib testing bila sudah mendapatkan vaksin dosis kedua. Jika baru menerima vaksin dosis pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik.
Baca terus Satu Viral Sob. Biar kamu tetep update informasi berita viral, gosip viral, artis viral indonesia dan berita terkini.
You must be logged in to post a comment.