THR Lebaran 2023 Wajib Dibayar Full Tak Dicicil
Info Viral: Pemerintah menetapkan sejumlah aturan yang wajib dipenuhi pengusaha terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023. Berikut aturan pembayaran THR Lebaran 2023.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan THR Lebaran dibayarkan paling cepat h-10 dan paling lambat h-7 sebelum Lebaran 2023. Ketentuan itu berlaku untuk seluruh karyawan kantoran maupun buruh penuh waktu.
“Untuk buruh juga dibayarkan H-7 Lebaran. Sifatnya wajib dibayar full dan tidak boleh dicicil),” ujar Afriansyah melalui keterangan pers ditulis Satu Viral, Senin (27/03).
Pihaknya akan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengenai tunjangan hari raya atau THR untuk pekerja/buruh siang ini.
Sementara ketentuan pemberian THR Lebaran untuk aparatur sipil negara (ASN) berbeda dengan pegawai. Afiransyah menambahkan peraturan THR untuk PNS akan diumumkan Presiden Joko Widodo.
Viral: Libur Lebaran Dimajukan, THR Cair Tanggal Berapa?
Satuviral

“SE Menaker tentang THR insyaallah diterbitkan siang ini. Ibu Menaker (Ida Fauziah) yang akan mengumumkannya,” tutupnya.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton Supit mengatakan akan menyerahkan keputusan pemberian kepada perusahaan masing-masing. Termasuk soal besaran dan tanggal pemberian THR.
Sedangkan Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan SDM Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Nurdin Setiawan mengatakan bahwa pengusaha pertekstilan akan tetap membayar THR sesuai ketentuan yang ada.
“Kalau tanggal pembayaran THR, kami mengikuti normatifnya. Paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” ujar dia
Jika melihat di Kalender, Hari Raya Idul Fitri 2023 jatuh pada 21 atau 22 April 2023. Maka THR cair paling lambat tanggal 14 atau 15 April 2023. Dengan demikian, pembagian THR pada pekerja/buruh dilakukan pada 14 atau 15 April 2023.
KLik Halaman Selanjutnya
Perusahaan Tak Bayar THR Bakal dihukum
Berdasarkan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 soal THR, Tunjangan Hari Raya diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih.
Selain itu juga diberikan pada pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.
Besaran THR adalah satu kali gaji bulanan bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih. Sementara pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.
Besaran proporsional THR sesuai perhitungan jumlah bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
Viral: Bolehkan Sikat Gigi Saat Puasa? Begini Hukumnya
Satuviral

Sedangkan jumlah gaji satu bulan pekerja atau buruh dihitung berdasarkan upah rata-rata yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum Idul Fitri.
Ketentuan itu juga berlaku bagi pekerja harian atau pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil. Pekerja harian yang bekerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.
Dalam PP itu perusahaan yang tidak memberikan THR akan dikenakan sanksi.Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.
You must be logged in to post a comment.