Perkosa Dua Santriwati Di bawah Umur
Info Viral: Sungguh bejat perbuatan seorang guru ngaji di Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban berinisial AFM (28). Ia tega mencabuli dua anak muridnya puluhan kali. Polisi Kota Tuban telah menangkap dan menahan AFM.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta mengatakan AFM memperkosa dua santriwatinya yaitu P (12) dan N (17) di TPQ kecamatan setempat. Tindakan asusila itu dilakukan sejak 29 Oktober 2021.
Orang tua korban yang tidak terima atas perlakuan yang diterima anaknya, kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Jatim. Polda Jatim pun melimpahkan kasus ini ke Polres Tuban
“Pelaku sudah kita tangkap. Statusnya punya istri,” kata Gananta kepada satu Viral seperti ditulis Senin (07/11/2022).
Kasus ini terkuak bermula dari kecurigaan salah satu orangtua korban. Sang ibu merasa ada yang aneh dari perilaku anaknya. Setiap pulang ngaji korban kerap menangis memeluk ibunya. Ia pun menanyakan apa yang terjadi pada sang gadis.
Info Viral: Pemeran Video Mesum Kebaya Merah ditangkap, Identitas Masih Misteri
Satuviral

“Saat ditanya korban tidak mengaku. Akhirnya orang tua mengetahui percakapan di Handphone milik korban. Isinya mengarah kepada tindakan asusila.
Akhirnya korban mengakui,” jelasnya.
Gananta menjelaskan, polisi lalu bergerak mencari pelaku. AFM ditangkap di kebun miliknya pada Jumat (4/11/2022), malam.
Cabuli Usai Selesai Mengaji
Gananta mengatakan, modus pelaku memperdaya korban dengan cara mengajar korban mengaji pada giliran terakhir. Setelah tempat mengaji sepi, pelaku melancarkan aksinya dengan mengajak korban ke kamar. Disitu korban dirayu dan pelaku melakukan pencabulan hingga persetubuhan.
Info Viral: Goods Dept Diduga Minta Karyawan Ganti Rugi Ratusan Juta, Alasannya Ga Masuk Akal
Satuviral
“Saat itu pelaku merayu korban hingga diajak ke kamar dan melakukan pencabulan dan persetubuhan hingga beberapa kali. Pengakuan korban pertama disetubuhi sudah 20 kali,” terang Gananta.
Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pasal 82 Jo pasal 76e Undang-Undang RI No 17 th 2016. Juga pasal 81 Jo pasal 76d, tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.
Dapatkan informasi celebrity gosip viral tentang para artis viral indonesia dan berita viral dengan membaca Satu Viral tiap hari. Jangan sampai kudet ya Sob.