Dijemput Paksa Usai 1 Tahun Bebas Berkeliaran
Berita Terkini; Julianto Eka Putra (JE) ditetapkan sebagai terdakwa pelaku pelecehan seksual kepada belasan anak yatim di Malang, Jawa Timur. JE merupakan pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu. Ironisnya korban pemerkosaan sebagian besar adalah siswi di sekolah milik JE.
Kasus Julianto viral dan membuat geger dunia maya. Bahkan sempat menjadi trending topik di Twitter pada Senin (11/07). Warganet geram lantaran JE yang sudah berstatus sebagai terdakwa tahun 2021 masih bebas berkeliaran.
Julianto akhirnya dijebloskan ke penjara pada Senin (11/7). Tim Kejari Kota Batu menjemput paksa Julianto di kediamannya di Surabaya. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kajari Kota Batu, Agus Rujito.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan penahanan terhadap JE dilakukan atas perintah hakim. Juli sempat melakukan perlawanan saat diciduk petugas.

Didorong HIngga Jatuh Tersungkur, Begini Tanggapan Ruben Onsu
Satuviral
“Kami tangkap tadi siang di rumahnya kawasan Citraland Surabaya. Sempat melakukan perlawanan. Tapi tidak berkutik karena kami membawa tiga kompi polisi,” katanya.
Kronologi Kasus Terbongkar
Kasus ini bermula dari laporan salah satu korban ke Komnas Ham pada tahun 2020. Komnas Ham kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Jatim pada 2021. Polisi pun bergerak mengusutnya.
Satu persatu korban pelecehan dan kekerasan seksual Julianto bermunculan. Jumlahnya diperkirakan mencapai lebih dari 20 orang. POlisi juga memperkirakan tindakan bejat pebisnis sukses ini dilakukan sejak tahun 2009.
Kasus ini kembali viral usai Deddy Corbuzier mengundang dua korban Juli di podcast “Close The Door”. Ketika podcast, dua lulusan SMA SPI mengungkap bahwa Juli belum ditangkap. Juli masih bisa berlenggang bebas meski berstatus terdakwa.
Dua korban pelecehan seksual JE berkisah keduanya adalah siswi SPI Malang. Juli awalnya merayu keduanya kedalam ruangan usai memberikan motivasi. Kemudian Juli melakukan pelecehan seksual dengan tindakan mencium, memeluk dan meraba daerah sensitif korban. Lama kelamaan Julianto berani memperkosa korban.
Tindakan bejat itu dilakukan berkali-kali di waktu yang berbeda. Juli juga mengancam keduanya agar tidak memberitahu siapapun. Bahkan kedua korban mengungkap pernah mendapat ancaman dari seseorang yang ingin mematahkan kaki mereka.

Pencemaran Nama Baik! Tri Suaka Lapor Balik Dyrga Dadali Ke Polda
Satuviral
Selama kasus JE bergulir di pengadilan, korban juga merasa tak aman berada di rumah. Lantaran banyaknya ancaman dari orang tak dikenal.
“Ancaman kita ngerasain. Salah satunya kita ada anonim. Dia kirimin ancaman kayak ‘kalian dimana? Kita jemput. Kita patahin kaki kalian. Nggak usah macem-macem,’ kayak gitu,” katanya.
Kasus pencabulan ini sudah dalam proses penyidikan satu tahun lalu. Julianto Pun sudah berstatus terdakwa dan menjalani sidang selama empat bulan. Saat ini Julianto dititipkan di sel tahanan Lapas Kelas I A Lowokwaru, Jawa timur.
Ia akan menjalani sidang pada 20 Juli 2022. Pria yang juga berprofesi sebagai motivator ini ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca terus Satu Viral agar menjadi media Berita Viral yang memberikan info viral kepada kawula muda. Setiap harinnya akan memberikan Berita Viral Terkini dan Info Viral terupdate untuk kamu.
Jangan lupa cek category Event Satu Viral karena dengan membaca artikel Satu Viral kamu bisa bergabung dengan komunitas #satucircle dan dapatkan jutaan hadiahnya.