Monday, June 5, 2023
HomeTrending ViralBeli Coklat Impor Rp 1 Juta, Netizen Ngamuk Ditagih Bea Cukai Rp...

Viral: Beli Coklat Impor Rp 1 Juta, Netizen Ngamuk Ditagih Bea Cukai Rp 9 Juta

Selain Coklat, Netizen Beli Tas Branded

Artis Viral: Video seorang netizen marah kepada Bea Cukai karena dimintain duit pajak Rp 9 juta viral di media sosial. Ia menyebarkan video di tiktok yang mengatakan dirinya baru saja membeli coklat luar negeri senilai Rp 1 juta.

Namun dikenakan pajak oleh Bea Cukai senilai Rp 9 juta. Pembuat video itu kesal usai menerima surat tagihan pembayaran cukai. Ia lalu memviralkan kasus ini ke sosial media.

Foto surat cinta tagihan cukai dan pajak yang diunggah viral di media sosial. Dalam surat memperlihatkan tagihan pajak pengiriman cokelat.

“Pengiriman ke luar negeri akan segera dibayar. Biaya penyimpanan akan dikenakan lebih dari 3 hari sejak tanggal faktur,” dikutip Satu Viral, Sabtu (15/04)

Administrasi Umum Kepabeanan Kementerian Keuangan akhirnya menjelaskan pajak sebesar itu ke publik. Melalui akun TikTok resminya, petugas bea cukai menjelaskan bahwa pajak sebesar itu bukan hanya untuk coklat impor saja.

Viral: Pesawat Perintis Ditembak Orang Asing, Begini Kondisi Penumpangnya

Satuviral
@beacukaijuanda

Halo Kak Ferrer Franciz @ferrer franciz. Kami dari Bea Cukai Juanda Menanggapi konten kakak (https://vt.tiktok.com/ZS8GAQgde/) yang telah beredar luas di dunia maya, dapat kami sampkan hasil penelusuran Bea Cukai terkait postingan kakak: 1. Barang kiriman dengan no airwaybill EE844479556TW yang diimpor tidak hanya berisi coklat saja tetapi juga terdapat tas wanita merek Chanel di dalamnya. 2. Penetapan tagihan atas barang kiriman tersebut sudah sesuai dengan invoice yang dilampirkan dalam barang kiriman dan disampaikan oleh jasa kiriman/ekspedisi kepada Bea Cukai. Barang kiriman dengan nomor resi EE844479556TW dikenakan pungutan negara sejumlah 8.859.000 dengan rincian: Bea Masuk Rp 3.460.000 PPN Rp 2.326.000 PPh Rp 3.073.000 3. Berdasarkan PMK 199 tahun 2019 untuk barang kiriman dengan nilai diatas USD3 – USD1500 dikenakan tarif flat Bea Masuk 7,5% dan PPN 11% kecuali untuk produk tas, sepatu dan tekstil dikenakan tarif umum sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). 4. Atas 20 pack Makanan (5 kg Coklat) senilai USD 40 atau setara dengan Rp 616.160 sesuai dengan invoice, ditetapkan HS Code 195059090 dengan tarif Bea Masuk 7,5% dan PPN 11%. 
5. Atas Tas Wanita bermerk CHANEL senilai USD 1108 atau setara dengan Rp 17.067.632 sesuai dengan invoice, ditetapkan HS Code 42022210 dengan tarif Bea Masuk 20%, PPN 11%, dan PPh 15%. 
6. Sebagai tindak lanjut, kami harap kakak dapat menghubungi kami via telepon pada jam kerja (Senin – Jumat, Pukul 7.30 – 15.30 WIB) melalui nomor berikut (031) 8667559 ext 126. Terimakasih #makinbaik #bijakbermedsos

♬ Classical Music – Classical Music

Sebab dalam surat tagihan tertulis sang pengunggah video juga membeli tas Branded senilai belasan juta rupiah. Tas itu bermerek Chanel seharga US$1.108 atau setara Rp17 juta.

Penjelasan Petugas Bea Cukai

Pegawai tersebut menjelaskan bahwa sebenarnya invoice pengiriman dengan resi EE844479556TW hanya dikenakan pajak oleh bea cukai sebesar Rp 8.859.000.

Secara spesifik, pajak meliputi pajak impor Rp3.460.000, pajak pertambahan nilai (PPN) Rp2.326.000, dan pajak penghasilan (PPh) Rp3.073.000.

Viral: Muslim di Vietnam Tak Wajib Salat dan Puasa

Satuviral
Bea Cukai Pajak 9 Juta - Satuviral – SATUVIRAL
Bea Cukai Pajak 9 Juta – Satuviral

“Oleh karena itu, pajak negara ditentukan berdasarkan invoice yang dilampirkan pada barang,” staf DJBC mengutip pejabat TikTok @beacukairi pada Jumat (14/4/2023).

“Selain pajak negara sebesar Rp8.859.000,- ada pembayaran lain yang tidak kena pajak bea cukai,” tambah pegawai tersebut.

Oleh karena itu, bea cukai meminta masyarakat untuk melakukan pemeriksaan barang melalui website resmi beacukai.go.id/barangkiriman.

“Selalu periksa pesan yang masuk dan waspada terhadap penyebaran berita hoax. Pastikan untuk memfilter sebelum berbagi,” kata petugas bea cukai.

Find us on Social Media

- Advertisement -

Popular Categories

Ads on Satuviral

- Advertisement -