Pemerkosaan Terjadi Selama 5 Tahun
Info Viral: Sungguh biadab tingkah RAS (39) warga Mojokerto Jawa Timur. Ia tega memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 10 tahun. Polisi sudah menangkap RAS (39) dan menahannya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani mengungkapkan, pelaku beberapa kali berhubungan badan dengan putrinya sendiri. Percabulan ini sudah berlangsung sejak sang putri masih duduk di taman kanak-kanak
“Iya benar. Dari hasil temuan, pelaku melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2017. Saat korban berusia 5 tahun atau masih duduk di taman kanak-kanak,” ujarnya, seperti ditulis Satuviral.com di Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Info Viral: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Beroperasi Tahun Depan, Segini Harga Tiketnya
Satuviral
Pelaku terakhir kali melakukan perbuatan asusila di kamar rumahnya pada Minggu, 13 November 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.
Motif Pemerkosaan Karena Sakit Hati
Giondam mengatakan, korban tak berdaya saat dicabuli. Dalam setiap aksinya, RAS mengancam korban. Jika melawan saat disetubuhi, akan dipukul atau dicubit. Perlakuan yang dialami selama beberapa tahun itupun membuat korban tidak kuat.
Frustrasi dengan kelakuan ayah kandungnya, korban akhirnya mengadu ke ibunya. Mendengar tindakan bejat itu, sang ibu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto pada Selasa (15 November 2022). Polisi sudah menangkap RAS di rumahnya pada Rabu (23/11) usai mengumpulkan cukup bukti.
Menurut Gondam, RAS tidak bisa menahan diri untuk melakukan pelecehan seksual dan memperkosa putri sulungnya karena disakiti oleh istrinya. RAS curiga istrinya berselingkuh. Selain itu, pelaku mengaku sang istrinya menolak setiap kali ingin berhubungan intim dengan dirinya.
Info Viral: Susul Twitter dan Meta, Google Bersiap PHK 10 Ribu Karyawan
Satuviral
“Pelaku melampiaskan amarahnya kepada putrinya. Pelaku mengancam akan mencubit korban jika menolak,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, RAS bersiap dibui di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat Pasal 81 (2) dan (3) serta Pasal 82 (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena pelakunya adalah orang tua kandung korban, kata Gondam.
Baca dan follow terus Satuviral.com. Semua info viral, gosip viral selebriti, info artis viral Indonesia dan berita viral terbaru ada disini. Jangan sampai ketinggalan informasi Sob.
You must be logged in to post a comment.