Advertisement
Sunday, April 2, 2023
- Advertisement -
HomeDestinationBikin Paspor Umrah Nggak Butuh Rekomendasi Kemenag

Viral: Bikin Paspor Umrah Nggak Butuh Rekomendasi Kemenag

Bikin Paspor Umrah Nggak Butuh Rekomendasi

Info Viral: Bagi umat Islam yang ingin menunaikan ibadah umrah, kini tidak perlu menggunakan syarat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag). Sebab, menurut Menteri Imigrasi Silmy Karim, syarat rekomendasi sudah dicabut.

Silmy menjelaskan, rekomendasi Kementerian Agama tidak lagi diperlukan untuk memenuhi syarat umat Islam untuk mendapatkan paspor umrah

Pencabutan syarat tersebut juga dibahas saat audiensi Dirjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI)

Bayar Ratusan Juta, Calhaj Haji Furoda Malah Dideportasi Pemerintah Arab Saudi

Satuviral

“Jangan sampai kita mempersulit orang yang ingin beribadah. Pihak Imigrasi selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah haji dan umrah, baik dalam proses pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang ke Indonesia,” jelas Silmy, seperti dilansir situs resmi Imigrasi.

Adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 4 yang mengatur tentang persyaratan permohonan paspor. Pencabutan rekomendasi Kemenag sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah tertera di dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023.

Bikin Paspor Umrah Nggak Butuh Rekomendasi - Satuviral – SATUVIRAL

Bukan Berati Tidak Ada Pengawasan

Silmy mengungkapkan pencabutan persyaratan rekomendasi oleh Kementerian Agama bukan berarti pihak Imigrasi tidak melakukan pengawasan. Ia menegaskan, pihak Imigrasi akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pemohon yang diduga melakukan penyalahgunaan paspor.

Beberapa info viral yang beredar bahwa pihak Imigrasi akan melakukan pemeriksaan tersebut di kantornya dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melalui wawancara singkat oleh petugas. “Dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri,” kata Silmy.

“Oleh karena itu, setelah kebijakan ini diterapkan, saya meminta kepada perusahaan/asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk memastikan jemaahnya kembali ke Indonesia. Jika ada penyelenggara haji dan umrah yang terbukti melanggar, akan kami kaji ulang kebijakan tersebut,” ujarnya.

Di luar itu, memastikan kepulangan jemaah umrah juga mendukung kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi untuk membatasi penempatan TKI. Penghentian penempatan PMI saat ini masih berlaku di Arab Saudi melalui penerapan Sistem Penempatan Satu Saluran (SPSK).

Advertisement

Find us on Social Media

- Advertisement -

Popular Categories

Ads on Satuviral

- Advertisement -

Ads on Satuviral

- Advertisement -

Ads on Satuviral

- Advertisement -