Bikin Video Porno Nggak Dipidana
Info Viral: KUHP baru mengkodifikasi sejumlah ketentuan pidana yang tersebar di berbagai undang-undang, salah satunya adalah undang-undang pornografi.
KUHP baru akan berlaku selama tiga tahun ke depan.
“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan,”
“atau menyediakan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling sedikit kategori IV dan pidana denda paling banyak kategori VI” mengutip Pasal 407 ayat 1 KUHP baru, Selasa (13/12/22).

Viral: KUHP Bikin Australia Keluarkan ‘Travel Warning’ untuk RI
Satuviral
Jika berupa karya seni, budaya, olah raga, kesehatan, dan/atau ilmu pengetahuan, maka tidak termasuk dalam tindak pidana tersebut.
“Penafsiran definisi pornografi disesuaikan dengan standar sosial (contemporary social standards) yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu,” demikian penjelasan ayat 407 tersebut.
Boleh Untuk Konsumsi Pribadi
Lalu bagaimana jika membuat video porno adalah membuat video seks untuk konsumsi pribadi?
“Membuat pornografi dalam ketentuan ini tidak termasuk untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri,” tertulis pada KUHP Baru.
KUHP Baru juga mencabut Pasal Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:
Viral: RKUHP Sah! Berhubungan Seks dengan Hewan Penjara 1 Tahun
Satuviral

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Update terus dengan Satuviral. Kamu bakal tau info terbaru dan breaking news soal berita viral, gosip viral, artis viral dan berita terkini di Satu Viral.
You must be logged in to post a comment.