Hukum Sikat Gigi saat Puasa
Info Viral: Bolehkah menyikat gigi saat berpuasa dalam Islam? Pasta gigi yang masuk ke daerah mulut membuat kita sebagai umat Islam sering mempertanyakan aturan menyikat gigi saat berpuasa. Begini hukum sikat gigi saat puasa.
Beberapa orang berpendapat bahwa menyikat gigi saat berpuasa membuat puasa jadi batal. Namun, bagaimana sebenarnya hukum menggosok gigi dalam Islam?
Jika menggosok gigi saat puasa memang tidak diperbolehkan, berapakah batasan menggosok gigi saat berpuasa?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa menyikat gigi saat puasa yang dilakukan setelah memasuki waktu siang hari dapat menghapus pahala puasa.
Artinya jika menggosok gigi setelah masuk siang, hukumnya makruh alias tidak diperbolehkan.
Oleh karena itu, waktu menyikat gigi saat berpuasa dibatasi hanya sebelum tengah hari. Gosok gigi saat puasa setelah masuk siang adalah makruh, artinya Allah SWT tidak menyukainya tapi tidak menimbulkan dosa.
Viral: Waspada, Gejala Tumor Colli yang Diidap Aurelie Moeremans
Satuviral

Nah, jika Anda menelan air saat menggosok gigi saat berpuasa, maka puasanya akan batal. Oleh karena itu, sebaiknya hindari menyikat gigi saat perut kosong setelah tengah hari.
Hukum Berkumur Saat Puasa
Menurut Imam Syafii, menyikat gigi saat berpuasa hukumnya makruh jika menyikat gigi setelah tengah hari. Mazhab Hanbali juga sejalan dengan keteraturan menggosok gigi saat berpuasa.
Meninggalkan sesuatu yang makruh membawa kita pahala dan tidak membuat kita berdosa. Setelah masuk siang, meski lupa menggosok gigi saat puasa, tidak akan berdosa.
Namun ada pendapat lainnya. Ibnu Umar berkata, “Hendaklah bersiwak di awal atau akhir siang, dan tidak menelan ludah.’ Hal ini dikutip dari As-Sunnan wa al-Mubtada’at al-Muta’alliqah bi al-Adzkar wa ash-Shalawat karya Muhammad Abdus-salam Khadr Asy-Syaqiry,
Viral: Bahaya Menghilangkan Jerawat Pakai Sperma yang Viral
Satuviral

Atha mengatakan, jika ludah tertelan, maka aku tidak menganggapnya telah membatalkan puasa. Sementara itu, ‘Amir bin Rabi’ah mengatakan, “Aku melihat Rasulullah bersiwak saat puasa tanpa dapat dihitung bilangannya.”
Lebih lanjut, dalam buku At-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib karya Musthafa Dib Al-Bugha atau penjelasan Kitab Matan Abu Syuja’, mengatakan bahwa hukum sikat gigi saat puasa adalah mubah atau diperbolehkan.
Tidak hanya itu, sikat gigi saat puasa ini turut dikatakan Imam asy-Syaukani sangat dianjurkan baik di pagi maupun sore hari. Hal ini adalah pendapat mayoritas ulama.
You must be logged in to post a comment.