Bos Idaman yang Viral di Tiktok
Gosip viral: John LBF yang sempat viral di Tiktok sebagai bos idaman ini terlibat kasus penipuan sebesar Rp1,8 M. Ia digugat oleh PT Adidharma Ekaprana.
Memiliki nama asli Henry Kurnia Adhi Sutikno, John LBF dituding melepas tanggungjawabnya setelah dibayar ratusan juta rupiah. Menurut keterangan John, ia sudah membantu PT Adidharma Ekaprana dengan masalah hukum.
Kemudian ia menawarkan bantuan dari pengacara Sunan Kalijaga senilai Rp800 juta, yang dilakukan melalui PT Lima Sekawan (High Five). “Dia menyanggupi jasa yang ditetapkan bang Sunan Kalijaga. Bukan kelas cere. Untuk jasa kami 500 juta,” ujar John.
Viral: Baru Menikah, Kiky Saputri Pisah Ranjang Dengan Suami
Satu Viral
Namun John BLF tetap membantah dirinya atas tudingan tersebut. Ia mengaku sakit hati karena merasa telah difitnah oleh PT Adidharma Ekaprana.
Kronologi Penipuan John LBF
Berbeda dengan pernyataan John, kuasa hukum PT Adidharma Ekaprana Arif Edison menjelaskan kronologi atas tudingan tersebut. Ia mengatakan bahwa kasus ini sudah berjalan sejak tahun 2022.
Gosip Viral: Awalnya kliennya menyerahkan uang sejumlah Rp800 juta kepada John LBF untuk menangani kasus hukum.
Setelah menerima uang tersebut, ternyata perusahaan John LBF tidak memiliki kompetensi dalam bidang hukum. Pengusaha itu tidak pernah mengerjakan jasa audit keuangan dan pajak sesuai perjanjian sebelumnya.
Viral: Daus Mini Larang Istri Ketemu Anak!
Satu Viral
Kemudian John LBF meminta tambahan uang jasa sebesar Rp600 juta untuk menyewa kantor. Sayangnya, sampai sekarang pekerjaan yang diberikan tidak selesai, dan malah diberikan kepada pihak lain.
“Kasus ini mulai 2022 untuk jasa hukum, dimana Hive Five ini sama sekali tidak memiliki kompetensi dalam bidang hukum, mereka bukan lawyer, bukan pengacara atau advokat, Undang-Undangnya juga udah jelas. Jadi wajar aja kerjaan tidak beres untuk akuntansi, laporan keuangan, audit dan pajak. Jadi mereka udah terima pembayaran minta lagi uang sebesar Rp600 juta dan juga terakhir juga menyewakan kantor dan tidak pernah diserahkan, tapi diberikan kepada pihak lain,” ujar Arif dalam keterangan resminya pada Sabtu (18/2).
Pada akhirnya, PT Adidharma Ekaprana tetap menggugat secara perdata PT Lima Sekawan (High Five) sebesar Rp1,8 M atas laporan penipuan.
You must be logged in to post a comment.