Saturday, March 25, 2023
- Advertisement -
HomeTrending ViralCara Lapor SPT Tahunan Via Online Gak Pake Ribet

Viral: Cara Lapor SPT Tahunan Via Online Gak Pake Ribet

Lapor SPT Tahunan Pakai E-filling Ga Perlu ke Kantor Pajak

Info Viral: Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengimbau masyarakat agar melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan pajak melalui layanan online atau e-filing. Pelaporan via E-filling lebih menghemat waktu dan biaya dan prosesnya cepat. Berikut cara lapor SPT tahunan Pajak via E-filling gak pakai ribet.

SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, atau kewajiban pajak lainnya. Lapor SPT tahunan bersifat wajib pada seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Viral: Apa yang Perlu dilaporkan di SPT Tahunan Pajak?

Satuviral
Lapor SPT tahun an - Satu Viral – SATUVIRAL
Lapor SPT tahun an Satu Viral

Suryo Utomo melanjutkan, dengan E-filing masyarakat tak perlu datang ke kantor pajak. Wajib pajak tinggal mengisi formulir elektronik di layanan pajak online. Layanan ini bisa diakses dari mana saja dan kapanpun selama masih terhubung dengan jaringan internet.

“Kita lagi coba minimalisir yang masih lapor manual beralih ke E-filling. sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan selama 24 jam,” ujar Suryo dikutip dari keterangannya oleh Satu viral, Jumat (03/02).

Ia melanjutkan batas waktu penyetoran dan pelaporan SPT pribadi (perorangan ) sampai 31 Maret 2023. Sementara untuk Badan Usaha (BU) sampai 30 April 2023.

Bedanya Formulir SPT 1770 dengan 1770 S

Bagi kamu WP pribadi, ada dua jenis formulir yang harus dipilih Saat membuka laman DJP Online. Keduanya yakni 1770 dan 1770 S. Perbedaannya adalah 1770 diisi untuk WP pribadi dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta. Sementara formulir 1770 S. untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.

Sebelum lapor SPT tahunan secara e-filing, WP pribadi wajib membuat kode e-FIN yang diterbitkan oleh DJP. Permohonan pembuatan e-FIN bisa dilakukan di kantor pajak terdekat.

DJP mengingatkan WP pribadi untuk mengaktivasi e-FIN secara mandiri dan tidak bisa diwakilkan pada pihak lain. Setelah memperoleh EFIN, barulah kita bisa melaporkan SPT Pajak lewat E-filling.

Viral: Kriteria Usaha Yang Ga Perlu Membayar Pajak

Satuviral

Jangan lupa, siapkan data yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran, yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan EFIN.

Berikut ini cara mengisi kedua formulir SPT Secara Online:

1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui ponsel ataupun laptop.

2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.

3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.

4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan, baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilanmu per tahun.

5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.

6. Kamu akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak. Hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.

7. Jika kamu tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPTmu nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.

8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.

9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.

10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.

Hal-hal yang dilaporkan dalam formulir SPT tahunan adalah pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilakukan sendiri dan/atau melalui pemotongan pihak lain. Ada juga Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak.

Terakhir adalah harta dan kewajiban milik wajib pajak (hutang dan piutang). Sudah paham sob cara melaporkan pajak lewat e-filling? Kalau sudah segera lapor sob karena yang telat lapor akan kena sanksi.

Anti kudet dengan baca Satu Viral. Kamu bisa dapat info viral, berita terkini, gosip viral selebriti, info artis viral Indonesia,  dan berita viral disini.

Advertisement

Find us on Social Media

- Advertisement -

Popular Categories

Ads on Satuviral

- Advertisement -

Ads on Satuviral

- Advertisement -

Ads on Satuviral

- Advertisement -