Pencucian Uang diduga sejak 2003
Info Viral: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) di balik kasus Rafael Alun Trisambodo. Rafael adalah mantan pegawai pajak ayah dari Mario Dandy. Ia memiliki harta kekayaan yang tak wajar yang bernilai Rp 56 miliar.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengatakan PPATK telah mencurigai tindakan pencucian uang Rafael sejak 2003.
Viral: Video Mesum Agnes dengan Mario Dandy Viral di Media Sosial
Satuviral

Kecurigaan muncul usai PPATK membaca hasil dari laporan hasil analisis (LHA) tahun 2012. LHA adalah dokumen wajib seluruh pegawai pajak.
Modus yang ia gunakan ada berbagai macam. Pertama, Rafael Alun Trisambodo diduga menggunakan nominee atau orang lain untuk membuat akun dan melakukan transaksi.
Peran orang ini disamarkan menjadi konsultan pajak. Meskipun peran yang sebenarnya adalah perpanjangan tangan Raphael.
Ivan Yustiavandana melanjutkan penasihat pajak itu diduga agen atau orang yang digunakan Rafael dalam mengatur sejumlah transaksi.
Rafael Alun Trisambodo Pakai Jasa Pencucian Uang
Kedua, PPATK mencurigai Rafael menggunakan jasa seseorang yang bertindak sebagai Pencuci Uang Profesional (PML) yang mengatur semua harta Rafael Alun Trisambodo agar bisa mengelabuhi pajak.
“Orang itulah yang selalu mengatur alur kas keluar masuk ke rekening keluarga Rafael,” kata Ivan.
Viral: Agnes Pacar Dandy Ditetapkan Jadi Tersangka Pelaku Penganiayaan, Ini Perannya
Satuviral

Kini PPATK telah memblokir rekening konsultan pajak yang diduga merupakan perpanjangan tangan Rafael Alun Trisambodo. Konsultan pajak itu diduga sudah kabur ke luar negeri usai kasus Rafael Alun Trisambodo mencuat.
“Ya penasehat pajak yang diduga sebagai nominator diblokir,” kata Ivan kepada media, Jumat (3/3/2023).
Selain konsultan pajak, PPATK juga menduga Rafael membeli sejumlah barang dengan menggunakan nama orang lain, mulai dari saudara kandung, ipar dan sepupu. Salah satunya adalah mobil Rubicon dan Moge yang dalam surat-suratnya bernama orang lain.
PPATK sudah melakukan pemblokiran rekening beberapa pihak lain yang diduga terkait kasus tersebut. Jumlahnya ada belasan rekening,
“Diblokir (beberapa rekening) di atas 10. Kami menduga itu terkait harta kekayan ilegal, semua yang terduga yang diblokir. Jumlahnya berkembang terus, besok bisa beda lagi,” pungkasnya.