Saturday, March 25, 2023
- Advertisement -
HomeTrending ViralCara Menghitung Pajak Penghasilan Freelancer

Viral: Cara Menghitung Pajak Penghasilan Freelancer

Jenis Freelancer yang Wajib Bayar Pajak

Info Viral: Di Masa Pandemi ini makin banyak generasi Millennials dan Z yang menjadi pekerja paruh waktu. Para pekerja paruh waktu (Freelancer) juga dikenakan pajak penghasilan ke pemerintah. Bagaimana cara menghitung pajak penghasilan freelancer?

Freelancer adalah pekerja sementara atau pekerja yang tidak terikat dengan sebuah perusahaan. Bahkan freelancer dapat mengerjakan lebih dari satu pekerjaan di beberapa perusahaan sekaligus.

Viral: Apa yang Perlu dilaporkan di SPT Tahunan Pajak?

Satuviral
Pajak Penghasilan Freelancer- Satu Viral – SATUVIRAL
Pajak Penghasilan Freelancer- Satu Viral

Mengutip situs resmi Indonesia.go.id, dalam dunia pajak, seorang pekerja lepas dianggap memiliki pekerjaan meski tidak terkait dengan perusahaan tertentu. Untuk itu, pemerintah tetap mengenakan pajak penghasilan kepada para pekerja lepas dan mewajibkan mereka untuk melaporkan penghasilannya setiap tahun.

Biasanya pekerja lepas tidak membayar sebanyak pekerja penuh waktu. Karena pendapatan mereka tidak stabil. Oleh karena itu, pekerja lepas tidak dikenakan pajak yang sama dengan pekerja kantoran.

Ada banyak jenis pekerja lepas yang sudah diidentifikasikan kantor pajak seperti untuk pekerja lepas, peneliti, penulis, dan penerjemah untuk membayar pajak penghasilan. Selain itu ada juga tutor, agen asuransi, atlet, Biro iklan, perantara.

Tenaga ahli seperti notaris, akuntan, pengacara, konsultan, akuntan, dokter, arsitek dan penilai juga masuk tenaga freelancer.. Guru, penyuluh, dosen dan konsultan, pekerja senin dan dunia entertainment juga masuk dalam kategori pekerja lepas.

Menghitung Pajak Penghasilan Freelancer Pakai PPH21

Freelancer diharuskan membayar pajak penghasilan Pph21. Pelaporan pajak hanya didasarkan pada perhitungan sendiri para pekerja lepas. Pemerintah memberi wewenang kepada pekerja lepas untuk menghitung pajak penghasilan selama satu tahun dan melaporkannya sendiri.

Freelancer dapat menghitungnya dengan menggunakan standar perhitungan yang besarnya ditentukan oleh pemerintah. Maka untuk perhitungan pajaknya, Dasar pengenaan pajaknya adalah 50% dari penghasilan brutonya dengan tarif 5%. berikut tarif perpajakan yang dikenakan:

Viral: Kriteria Usaha Yang Ga Perlu Membayar Pajak

Satuviral
Pajak Penghasilan Freelancer- Satu Viral – SATUVIRAL
Pajak Penghasilan Freelancer- Satu Viral

5 persen untuk penghasilan kena pajak hingga Rp 50 juta per tahun. 15 persen untuk penghasilan kena pajak Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta per tahun. 25 persen untuk penghasilan kena pajak Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta per tahun. 30 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta per tahun.

Misalnya, seorang freelancer yang belum menikah bekerja sebagai konsultan hukum di Jakarta. Penghasilan pekerjaan freelance nya tersebut sebesar Rp 10 juta dalam sebulan. Berarti total penghasilan brutonya dalam setahun, Rp 10 juta dikali 12 bulan, yaitu Rp 120 juta.

Kemudian, cara menghitung pajak freelance dengan memakai Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dengan rumus berikut ini:

Rumus penghasilan neto: penghasilan bruto dalam setahun x 50 persen. Jadi Rp 120 juta dikali 50 persen didapatkan penghasilan neto sebesar Rp 60 juta.

Kedua Rumus Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan Netto – PTKP. Perlu diketahui, besaran PTKP bisa berubah-ubah sesuai peraturan Menteri Keuangan. Untuk besaran PTKP bisa dilihat di PMK Nomor 101 Tahun 2016.

Namun karena besaran PTKP untuk wajib pajak yang belum menikah sebesar Rp 54 juta per tahun. Jadi, menghitung PKP, Rp 60 juta dikurangi Rp 54 juta adalah Rp 6 juta.

Rumus menghitung pajak penghasilan atau Pph21: hasil PKP dikali 5 persen. Rp 6 juta x 5%. Maka pajak penghasilan yang harus dibayarkan adalah Rp 300.000 per tahun.

Anti bingung soal perpajakan dengan baca Satu Viral. Kamu bisa dapat info viral, berita terkini, gosip viral selebriti, info artis viral Indonesia,  dan berita viral disini.

Advertisement

Find us on Social Media

- Advertisement -

Popular Categories

Ads on Satuviral

- Advertisement -

Ads on Satuviral

- Advertisement -

Ads on Satuviral

- Advertisement -