Laporan SPT Bisa Lewat Online
Info Viral: Sobat viral tahukah kamu kalau pemilik aset kripto juga wajib melaporkan SPT pajak? Pemerintah sudah menetapkan pajak atas aset kripto semenjak 1 Mei 2022. Simak ini cara pelaporan SPT tahunan penjualan pajak kripto.
Laporan SPT atas penjualan (pajak kripto) kini bisa lewat DJP Online. Sementara pembayaran pajak aset kripto dilakukan paling pada Juni 2023. Peraturan perihal pajak kripto sudah tertuang dalam Aturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 perihal Pajak Pertambahan Poin dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Viral: Jangan Bingung, Begini Cara Menghitung Pajak Toko Online
satuviral
Dalam peraturan itu disebutkan Semua transaksi kripto dikenakan Pajak Pertambahan Poin (PPN) sebesar 1 persen dari PPN 11 persen.Jika lewat perdagangan fisik, akan dikenakan PPN 0,1 persen dikali dengan poin transaksi.
Lalu, ditambah dengan 2 persen dari biaya PPN. Jika bukan lewat bukan pedagang fisik dikenakan 0,2 persen dikali dengan poin transaksi. Tak hanya itu, penghasilan yang diterima dari penjualan kripto dikenakan PPh Final dengan biaya 0,1 persen dari poin transaksi.

Penghasilan dari penjualan aset kripto adalah objek pajak penghasilan (PPh) dari Pasal 22. Sehingga wajib Pajak melaporkan penghasilan lewat Form SPT 1770. Sebelum mulai melaporkan, kamu wajib mempersiapkan sejumlah data- data pendukung seperti Kartu keluarga, dan kartu NPWP..
Cara Mudah Pelaporan SPT Tahunan Pajak Kripto
- Mempersiapkan bukti potong dan data-data seperti yang telah disebutkan di atas.
- Masuk ke dalam akun DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan Anda.
- Setelah masuk, pilih menu “Lapor” dan klik “e-Form PDF”.
- Pilih “Buat SPT” dan menjawab beberapa pertanyaan di dalamnya.
- Jika sudah sesuai dengan kriteria Wajib Pajak SPT 1770, Anda dapat memilih fitur “e-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770”.
- Pilih status “SPT Normal”, isi tahun pajak yang ingin dilaporkan dan media pengiriman token yang diinginkan. Kalau ingin melakukan impor data csv dan informasi lainnya, kamu dapat memilih laman “e-Form PDF” terlebih dahulu.
- Setelah terisi, kamu dapat memilih menu “Kirim Permintaan” sehingga e-Form 1770 PDF terunduh secara otomatis dan token juga terkirim sesuai media pengiriman yang dipilih.
- Buka formulir SPT yang telah terunduh dengan aplikasi Adobe PDF Reader. Pada bagian atas halaman formulir, pilih “Pencatatan”.
- Hal pertama yang diisi adalah lampiran IV. Dalam lampiran tersebut, kamu mengisi bagian A tentang harta pada akhir tahun. kamu dapat mengisi jenis harta dengan tulisan “Aset Kripto” dan melengkapi kolom lainnya.
- Jika sudah selesai, isi lampiran III pada bagian A terkait penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final. Masukkan penjualan kripto selama satu tahun pajak pada kolom penghasilan lain yang dikenakan dan/atau bersifat final.
- Melengkapi kolom lainnya dari awal hingga akhir.
- Periksa kembali hasil pengisian SPT yang kamu lakukan. Jika sudah yakin terisi dengan lengkap, jelas, dan benar, pilih tombol “Submit”.
- Kamu akan diminta untuk melampirkan dokumen yang dibutuhkan dan menyelesaikan administrasi lainnya. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang diterima melalui surat elektronik (surel) atau nomor ponsel, lalu klik “Submit”.
Bila pelaporan SPT pajak Kripto telah berhasil, kamu akan mendapatkan notifikasi bahwa penyerahan SPT berhasil. Kamu juga akan menerima bukti penerimaan elektronik melalui surel.
Mudah bukan? selamat mencoba bsobat viral.
You must be logged in to post a comment.