NPWP Format Lama Tak Berlaku 1 Januari 2024
Info Viral: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format lama tidak akan berlaku lagi pada 1 Januari 2024. Selanjutnya Wajib pajak (WP) harus segera melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menjadi NPWP format baru.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan proses validasi akan mempermudah dalam membayar pajak. Pasalnya, belum semua layanan administrasi mampu beradaptasi dengan format baru NPWP.
Viral: Jangan Bingung, Begini Cara Menghitung Pajak Toko Online
Satuviral
Penerapan format NPWP baru dengan NIK sudah mulai diterapkan bertahap sejak awal tahun 2022. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
“NPWP format lama masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2023. (karena) format baru NPWP masih digunakan di layanan administrasi perpajakan terbatas,” kata dia dalam keterangan tertulisnya ditulis Satu Viral, Rabu (08/02).
Ia menjelaskan, NIK yang merupakan bagian dari format NPWP baru ini akan efektif diterapkan secara keseluruhan mulai 1 Januari 2024, bertepatan dengan implementasi Coretax.
Namun demikian, sejumlah NPWP format NIK wajib pajak tidak otomatis berstatus valid. Beberapa Wajib Pajak wajib melakukan validasi NIK ke NPWP. Pasalnya sejumlah data NIK di dinas kependudukan belum terintegrasi ke data pajak.
“DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, email, kring pajak dan/atau saluran lainnya,” terang Suryo Utomo.
Langkah Validasi NIK ke NPWP Format Baru
Pertama masuk ke laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/ account/login. Lalu login ke laman DJP Online tersebut dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
Setelah berhasil login, masuk ke menu utama “Profil”. Nanti dalam laman Profil tersebut akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki. Disitu akan tertulis apakah anda perlu dimutakhirkan atau perlu dikonfirmasi’.
Viral: Apa yang Perlu dilaporkan di SPT Tahunan Pajak?
Satuviral

Status ini menandakan, bahwa kamu perlu melakukan validasi NIK. Dalam halaman menu Profil akan terdapat ‘Data Utama’. Juga akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Di dalam kolom tersebut, Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
Apabila sudah selesai klik ‘Validasi’. Selaniutnya sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Dukcapil. Jika data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.
Lalu kamu melengkapi bagian data KLU dan anggota keluarga. Apabila telah selesai dan tervalidasi, maka kamu sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan Login ke DJP Online.
Anti ketinggalan berita dan informasi dengan baca Satu Viral. Kamu bisa dapat info viral, berita terkini, gosip viral selebriti, info artis viral Indonesia, dan berita viral disini.
You must be logged in to post a comment.