Tarif Resmi Perpanjangan SIM Tahun 2023
Info Viral: Pengemudi kendaraan penting untuk mengetahui tarif resmi perpanjangan SIM atau Surat Izin Mengemudi.
Hal ini agar masyarakat tidak tertipu oleh oknum (alias calo) yang menyediakan jasa pengurusan dokumen secara instan.
Tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan oleh Undang-undang
PP Pasal 1 menyebutkan bahwa perpanjangan SIM merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Kena Pajak (PNBP) Polri.
Info viral menyebutkan, sebenarnya tarif perpanjangan SIM telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan telah disetujui oleh Menteri Keuangan.
Selain surat izin mengemudi, PNBP Polri berupa penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Uji Kendaraan (STCK), Nomor Induk Kendaraan (TNKB) dan Buku Kepemilikan Kendaraan (BPKB).
Setelah itu, seluruh PNBP akan disetor ke kas dan digunakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Cara Beli Tiket Kereta Api Lebaran Tambahan 2023
Satuviral
Tarif Perpanjangan SIM
Berikut daftar tarif resmi perpanjangan SIM 2023 menurut PP 76/2020.
- Perpanjangan SIM A: Rp80 ribu per penerbitan
- Perpanjangan SIM B I: Rp80 ribu per penerbitan
- Perpanjangan SIM B II: Rp80 ribu per penerbitan
- Perpanjangan SIM C: Rp75 ribu per penerbitan
- Perpanjangan SIM C I: Rp75 ribu per penerbitan
- Perpanjangan SIM C II: Rp75 ribu per penerbitan
- Penerbitan SIM D: Rp30 ribu per penerbitan
- Penerbitan SIM D I: Rp30 ribu per penerbitan
- Pembuatan SIM internasional: Rp225 ribu per penerbitan
- Biaya tes psikologi: Rp37.500
- Biaya RIKKES Jasmani: sesuai kebijakan tarif klinik yang dipilih

Syarat Perpanjangan SIM 2023
- SIM lama
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Hasil RIKKES Jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
- Perpanjangan dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis
Tata Cara Perpanjangan SIM 2023
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
- Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
- Masukkan kode OTP
- Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
- Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
- Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan
- Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
- Lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani di erikkes.id di browser hp
- Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id di browser hp
- Lakukan perpanjangan SIM online melalui ‘Menu SIM’, lalu ‘Perpanjangan SIM’
- Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online
- Pilih Satpas penerbit SIM
- Masukkan nomor rekening Anda
- Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia ke alamat Anda atau metode pengambilan di Satpas penerbit
- Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
- Selesaikan pembayaran nontunai sesuai prosedur
- Periksa status transaksi di ‘Menu Transaksi’
- Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang.
You must be logged in to post a comment.