Pelaku Bermobil Rubicon Dijerat Pidana 5 Tahun Penjara
Info Viral: Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20), sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dandy yang merupakan anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan sudah ditahan di kantor polisi beserta mobil Rubicon miliknya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan, Mario Dandy Satriyo (MDS) telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.
Viral: Kronologi David Dikeroyok sampai Kritis oleh Pelaku Bermobil Rubicon
Satuviral

“Ancaman pidana maksimal 5 tahun. Kami akan mengusut tuntas dan memproses kasus ini secara procedural, proporsional dan berdasarkan SOP yang berlaku,” ujar Ade Ari melalui keterangan pers di Jakarta seperti ditulis Satu Viral, Kamis (23/02).
Menurut Kapolres, penganiayaan ini bermula dari pacar pelaku yang bernama Agnes mengaku mendapatkan perbuatan tidak menyenangkan dari David. Agnes diketahui mantan pacar David. Ia lalu melaporkan hal ini pada pelaku.
Dandy yang naik pitam lalu mendatangi korban yang saat itu sedang bermain di rumah temannya di daerah Pesanggrahan. Dandy datang bersama teman-temannya dengan naik mobil Rubicon.
Ia lalu membawa korban ke sebuah gang. Pelaku langsung menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri. Akibat penganiayaan ini, lanjut Ari korban mengalami luka serius di muka sebelah kanan. Bahkan korban sempat tidak sadarkan diri.
“Korban dibawa ke RS Medika oleh ayah temannya sesaat setelah kejadian penganiayaan.
Korban bahkan sempat koma dan tak sadarkan diri,” kata Ade Ary.
Orangtua teman David lalu melaporkan hal ini ke Kantor polisi terdekat. Dandy dan mobil Rubicon ikut diserahkan ke kantor polisi.
Orangtua David Memaafkan Tapi Lanjutkan Proses Hukum
Dari foto-foto yang beredar di sosial media, Dandy terlihat sudah mengenakan baju tahanan berwarna orange dengan tangan diborgol.
Orang tua korban David, Jonathan Latumahina, mengatakan bahwa keluarga Dandy telah datang meminta maaf kepadanya pada Selasa (21/2/2023) malam. Keluarga pelaku telah meminta maaf kepadanya karena telah menganiaya David.
Viral: Tiga Ritual Umat Katolik saat Peringatan Rabu Abu
satuviral

“Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf. Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir. Kita punya tanggung jawab masing2 ,” kata Jonathan melalui cuitannya di media sosial Twitter yang dikutip Satu Viral, Kamis (23/3/2023).
Jonathan mengatakan telah memaafkan perbuatan Dandy. Namun ia akan tetap melanjutkan proses hukum yang sudah diproses Polres Jakarta Selatan. Meski keluarga pelaku sudah meminta maaf, Jonathan menegaskan tidak akan menempuh jalan damai.
“Dua pelaku sudah di sel, tidak akan menempuh jalan damai. Proses hukum jalan terus, terimakasih sahabat LBH @Official_Ansor,” ujar Jonathan.
Tak lupa ia mohon doa untuk kesembuhan David.
“Mohon doanya. Sampai saat ini david belum siuman,” pungkasnya.
You must be logged in to post a comment.