Densus 88 Bongkar Borok Bripda HS
Info Viral: Detasemen Khusus (Densus) 88 menjatuhkan hukum berat pada anggotanya Bripda Harris Sitanggang (HS) yang membunuh sopir taxi online. Juru Bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar menegaskan pihaknya tidak mentolerir semua perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 23 Januari 2023. Bripda HS yang menjadi penumpang taksi online menyerang dan menusuk sang sopir taxi bernama Sony Rizal Tahitoe (59), di Cimanggis, Depok.
Viral: Hampir 24 Jam, Nasib Pilot Susi Air Masih Misteri Usai Disandera OPM
Satuviral

Sony berusaha melindungi diri dan membuat Bripda HS lari terbirit-birit. Sejumlah barang-barang- yang dibawa Bripda HS masih tertinggal dalam taksi, termasuk kartu tanda anggota pelaku dan tas.
Berbekal barang bukti itulah Densus 88 menangkap langsung Bripda HS. Densus 88 pun membongkar borok Bripda HS. Ia disebut kerap berbuat ulah dan melanggar aturan, mulai dari menipu teman sesama anggota hingga judi online.
Selain itu, Bripda HS juga sempat tertangkap tangan bermain judi online. Bahkan, diduga karena berjudi ia memiliki hutang yang sangat besar.
“Terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak,” sebut Aswin.
Aswin melanjutkan pimpinan Densus 88 Antiteror Polri telah memberi sanksi tegas kepada Bripda HS. Hanya saja, tak dirinci bentuk sanksinya.
Kronologi Pembunuhan Sadis Sopir Taksi yang dilakukan Bripda HS
Seorang saksi mata yang merupakan petugas keamanan di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Tugu, Cimanggis, bernama Suryanto menjelaskan kronologi peristiwa. Saat itu ia melihat mobil Toyota Avanza merah melaju pelan dari arah Perumahan Bukit Cengkeh 2.
Suryanto mendengar pengemudi berteriak minta tolong dan membunyikan klakson. Suryanto langsung mendatangi sesama rekan petugas keamanan di pos penjagaan terdekat. Lalu mendekati mobil.
Viral: Gerak Cepat, Daftar Negara yang Kirim Tim Penyelamat ke Turki
Satuviral

Di dalamnya Sony ditemukan sudah telungkup tka bernyata. Diperutnya ada luka parah dan pisau yang masih tertancap di leher. Suryanto segera melaporkan hal ini pada polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko Bripda HS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP.
“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu,” ucap dia.
Andiko melanjutkan motif tersangka melakukan pembunuhan ini karena ingin mencuri mobil korban. Sebab pelaku tak punya uang dan terjerat hutang besar.
Anti kudet dengan baca Satu Viral. Kamu bisa dapat info viral, berita terkini, gosip viral selebriti, info artis viral Indonesia, dan berita viral disini.
You must be logged in to post a comment.