Saipul Jamil Laporkan Dewi Perssik ke Polisi
Artis Viral: Pedangdut Saipul Jamil resmi melaporkan mantan istrinya, Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya. Laporan yang diajukan pada Selasa malam (8/8) yang berisi pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
“Kami datang ke mari adalah terkait laporan Saipul Jamil dugaan tindak pidana, pencemaran nama baik dan fitnah,” ujar pengacara Saipul Jamil dalam video yang diunggah akun seleb cam di YouTube.
Pengacara menyebut laporan itu dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi Dewi Perssik.
“Klien saya mau ada penegakan hukum agar tidak ada lagi seperti ini,” tuturnya.
Saipul Jamil sendiri turut menimpali. Ia membeberkan perkataan Dewi Perssik yang dianggap telah mencemarkan nama baik dirinya.
Ternyata, dalam sebuah video yang viral, Dewi Perssik menyebut dirinya sebagai pelanggar seks, pedofilia, dan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Terkait hal itu, Saipul Jamil mengaku sakit hati. Alasannya, dia tidak merasa disalahkan oleh mantan istrinya.

“Saya bukan pelaku pedofil. Kenapa saya berani bicara demikian? Karena keputusan pengadilan tidak ada pedofil,” jelas Saipul Jamil.
“Sedangkan pada waktu 2016, yang menjadi korban saya, umurnya sudah mencapai hampir 18 tahun dan sudah punya KTP,” lanjut Saipul Jamil.
Seperti diketahui, Saipul Jamil dan Dewi Perssik memang sempat saling bongkar aib masing-masing. Gara-gara ini, Saipul Jamil sampai melayangkan somasi.
Saipul Jamil sebelumnya pernah dipenjara karena kasus pelecehan seksual sesama jenis.
You must be logged in to post a comment.