Pengadilan Tinggi Bandung Akhirnya Vonis Herry Wirawan Hukuman Mati
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati pada Herry Wirawan. Herry Wirawan merupakan pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung.
Hakim menerima permohonan banding dari jaksa Kejati Jabar. Dalam putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Bandung menghukum Herry Wirawan dengan hukuman mati.
“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022)

Muda Bertalenta! Maudy Ayunda Ditunjuk Sebagai Jubir Di G20
SatuViral
Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup
Dalam putusannya hakim juga memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Pasal tersebut tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Proses Ketentuan Hukuman Mati

All England 2022: Junior Tundukkan Seniornya! Hendra/Ahsan Juara Pada Debutnya
Sportalavista
Humas PT Bandung yang lainnya menambahkan proses pelaksanaan hukuman mati akan berlangsung panjang dan apabila sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pelaksana hukuman mati sendiri merupakan dari kejaksaan.
“Hukuman mati dilaksanakan itu nanti melalui proses panjang kalau sudah memiliki kekuatan hukum tetap nanti yang eksekutor jaksa bukan pengadilan lagi,” katanya.
Ia menegaskan, meski membutuhkan proses namun Pengadilan Tinggi Bandung berkesimpulan bahwa terdakwa divonis hukuman mati. “Masih butuh proses cuma pada dasarnya pengadilan tinggi berkesimpulan hukuman yang paling adil untuk terdakwa hukuman mati,” katanya.
Sidang Pengadilan Tinggi Bandung pada Senin (4/4), amar putusan yang dikeluarkan majelis hakim terhadap terdakwa Herry Wirawan adalah hukuman mati. Selain itu, putusan banding juga membebankan restitusi kepada terdakwa.
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati, menetapkan terdakwa tetap ditahan, membebankan restitusi kepada terdakwa,” ujar majelis hakim seperti dikutip dalam amar putusan.
Jefri Nichol Adu Jotos Dengan Netizen, Ini alasannya
SatuViral
“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Hukuman Restitusi Yang Dibebankan Kepada Herry Wirawan
Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
Restitusi yang harus dibayar Herry untuk korban pertama sebesar Rp 75.770.000. Korban kedua Rp 22.535.000. Korban ketiga Rp 20.523.000. Korban keempat Rp 29.497.000. Korban kelima Rp 8.604.064, korban keenam Rp 14.139.000. Korban ketujuh Rp 9.872.368. Korban ke delapan Rp 85.830.000 dan korban kesembilan Rp 11.378.000. Korban kesepuluh Rp 17.724.377. Korban kesebelas Rp 19.663.000, korban keduabelas Rp 15.991.377.
Baca terus dan Support SatuViral menjadi media Berita Viral Hari Ini yang memberikan info viral terkini dan gosip viral untuk kamu.