Dokter Gigi Aborsi 1.338 Perempuan Hamil
Info Viral: Polda Bali menetapkan seorang dokter gigi sebagai tersangka karena diduga melakukan aborsi terhadap 1.338 perempuan hamil.
Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, tersangka bernama I Ketut Ari Wiantara (53) ditangani berdasarkan laporan masyarakat.
“Itu dugaan kita ada sebanyak 1.338 orang (diaborsi oleh pelaku) dari dia buka awal praktik (tahun 2006-2023),” kata Dian dalam konferensi pers, Senin (15/5).
Dari tahun 2020 hingga 2023, para pelaku mengaku telah melakukan 20 kali aborsi terhadap ibu hamil dengan harga masing-masing 3,8 juta rupiah.
Polisi melakukan penangkapan pada 8 Mei setelah mendapat informasi dari masyarakat. Saat ditangkap sekitar pukul 21.30 WITA, tersangka baru saja melayani pasien yang kemudian diperiksa sebagai saksi.

Takut Gaji Tak Cukup, Suami Marahi Istri yang Sedang Hamil
Satuviral
Info viral menyebut, polisi juga berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Karena itu, Sekretariat IDI Bali menyatakan pelaku bukan dokter kandungan, melainkan dokter gigi.
“Jadi profesinya tidak ada hubungannya dengan dia. Dia dokter gigi tapi tidak terdaftar di IDI, tapi dia tidak praktik kedokteran gigi dan tidak berizin,” kata Dian.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku adalah seorang residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2006 dan dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Tersangka juga dipenjara selama enam tahun dari tahun 2009 untuk kasus yang sama.
You must be logged in to post a comment.