Diganti Secara Bertahap
Berita Viral Korlantas Polri akan segera menerapkan plat nomor putih tulisan hitam untuk kendaraan pribadi. Penggunaan plat putih kendaraan berlaku mulai Juni 2022.
Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin menjelaskan pergantian ini dilakukan untuk memudahkan kamera ETLE.
Pasalnya plat nomor dengan latar hitam tulisan putih yang ada saat ini sulit ditangkap kamera. Karena kamera ETLE sulit menangkap warna hitam.

Wanita Berhijab Pamer Payudara di Tiktok
Satuviral
“Terkadang ada kesalahan seperti angka 5 dibaca huruf S, atau angka 1 dibaca huruf I. Itulah dasar kenapa warna TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) itu berubah,” jelas Taslim pada Satu Viral.
Nantinya akan ada empat warna dasar plat kendaraan. Pertama warna dasar putih tulisan hitam untuk kendaraan bermotor (ranmor) perseorangan, badan hukum, PNA (perwakilan negara asing) dan Badan Internasional.
Kedua warna dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum. Ketiga warna dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah.
Terakhir warna dasar hijau tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak yang Mendapatkan Prioritas Plat Putih
Pada tahap awal tidak semua kendaraan akan diganti menjadi plat putih. Polri mendahulukan sejumlah pihak yang akan duluan memakai plat ini.
Korlantas Polri memprioritaskan kendaraan yang baru diregistrasi serta kendaraan yang sudah waktunya berganti plat nomor atau pajak lima tahunannya sudah habis.
“Nanti diberlakukannya tahun ini, tapi belum semuanya. Baru kendaraan ganti plat yang lima tahunan itu dan kendaraan yang baru jadi bertahap,” ucapnya.
Menurut dia, pemilik kendaraan hanya membayar pajak lima tahunan seperti biasa dan nantinya akan mendapat plat nomor putih.
Taslim Chairuddin mengatakan pergantian plat ini tidak dipungut biaya.

Marques Mundur dari MotoGP, Ini Alasannya
SatuViral
“Engga ada (biaya pergantian). Kalau pas plat hitam keluar biaya? Tidak sama sekali, sama saja seperti plat nomor warna hitam,” katanya.
Ia menegaskan warga yang belum mendapatkan plat putih tidak perlu terburu-buru. Pihaknya akan mengganti secara bertahap.
Selain itu semua pemilik plat nomor warna hitam bukanlah suatu tindak illegal. Maka tidak akan kena tilang atau hukuman.
Justru pemilik kendaraan yang mengganti warna secara mandiri akan kena sanksi. Pasalnya pergantian warna dasar putih hanya boleh dilakukan POLRI.
Ia mencontohkan sudah menilang sejumlah kendaraan di Jambi yang mengganti warna plat dasar menjadi putih secara mandiri.
“Sudah banyak beredar di Kota Jambi namun untuk pemberlakuannya sampai saat ini belum sah untuk digunakan. Dari hasil kegiatan kita melakukan penindakan dengan bukti tilang SIM dan STNK,” tutupnya.
Kamu lebih suka pelat warna putih atau hitam nih?
Baca terus Satu Viral agar menjadi media Berita Viral yang memberikan info viral kepada kawula muda. Setiap harinnya akan memberikan Berita Viral Terkini dan Info Viral terupdate untuk kamu.
Jangan lupa cek category Event Satu Viral karena dengan membaca artikel Satu Viral kamu bisa bergabung dengan komunitas #satucircle dan dapatkan jutaan hadiahnya.