Sambo Tembak Yosua Pakai Pistol dan Sarung Tangan
Berita Terkini; Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua digelar di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (17/10/2022). Lima tersangka pembunuhan dihadirkan dalam persidangan ini. Sejumlah fakta terbaru terungkap dalam sidang.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Selain Ferdy Sambo, para tersangka pembunuhan Brigadir J, yang dihadirkan yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
JPU menyebutkan terdakwa Ferdy Sambo sempat menembak kepala belakang Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat. Tindakan ini dilakukan saat Yosua sedang sekarat dan mengerang kesakitan usai ditembak Richard Eliezer. Tembakan itu langsung menewaskan Yosua.
JPU juga menjelaskan Ferdy Sambo memerintahkan Richard melepaskan tembakan kepada Yosua memakai senjata api Glock 17. Richard menembakan sebanyak 3-4 kali kepada Yosua dari atas tangga. Saat ditembak, Yosua dalam posisi berlutut dengan tangan terikat.

Jaksa Penuntut Ferdy Sambo CS Bakal di Karantina di Rumah Khusus
Satuviral
“Menembakkan senjata api miliknya (Bharada E) sebanyak tiga atau empat kali. Hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah,” kata JPU seperti ditulis Satu Viral di Jakarta, Senin (17/10/2022)/
Tembakan itu tidak sampai membunuh Yosua. Peluru pertama pada bagian sisi kanan masuk ke dalam rongga dada hingga menembus paru. Peluru itu bersarang pada otot sela iga ke-delapan kanan bagian belakang. Hal ini menimbulkan sayatan pada bagian punggung.
Luka tembak kedua, lanjut jaksa masuk pada bahu kanan menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan. Kemudian membuat patah rahang. Sehingga luka tembak pada bagian pergelangan tangan kiri. Juga menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri.
Usai ditembak,Yosua yang masih hidup mengerang kesakitan di dekat tangga depan kamar mandi. Melihat hal ini Sambo lantas menghampirinya. Ia melayangkan tembakan terakhir untuk memastikan kematian. Sambo memuntahkan timah panas dari senjata api yang ia genggam.
“Memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api. Menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban. Hingga korban meninggal dunia,” sebut JPU.
Usai yakin Yosua mati, Sambo mengambil senjata api dalam celana Yosua. Kemudian menembakkan peluru ke dinding atas rumah. Hal ini untuk menskenariokan adanya aksi tembak menembak dalam rumahnya.
Hal ini sangat berbeda dengan keterangan Sambo dimana ia mengatakan Yosua mati karena tembakan dari Richard Eliezer. Mantan Kadiv Propam ini juga mengaku dirinya langsung menelepon ambulans untuk segera memberi pertolongan pada ajudannya tersebut.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memutuskan menunda sidang pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Yosua Hutabarat pada 20 Oktober 2022.
Baca terus Satu Viral agar menjadi media Berita Viral yang memberikan info viral kepada kawula muda. Setiap harinnya akan memberikan Berita Viral Terkini dan Info Viral terupdate untuk kamu.Jangan lupa cek category Event Satu Viral karena dengan membaca artikel Satu Viral kamu bisa bergabung dengan komunitas #satucircle dan dapatkan jutaan hadiahnya.