Friday, September 22, 2023
HomeTrending ViralHakim Jatuhkan Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati

Viral: Hakim Jatuhkan Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati

Ferdy Sambo Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana

Info Viral: Majelis Hakim Pengadilan Jakarta menjatuhkan vonis Ferdy Sambo hukuman mati. Mantan Kepala Divisi Propam Polri ini terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat alias Briptu Yosua. Vonis mati dibacakan dalam sidang pada Senin, 13 Februari 2023.

“Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat pembacaan vonis,seperti ditulis Satu Viral, Senin, (13/02/ 2023).

Viral: Reaksi Ferdy Sambo Usai dituntut Penjara Seumur Hidup

Satuviral
Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati-Satu Viral – SATUVIRAL
Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati-Satu Viral

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Ferdy Sambo terbukti sengaja membunuh Brigjen Novriansyah Yosua Hutabarat. Unsur kesengajaan diketahui ketika Ferdy Sambo dengan sengaja meminta bantuan orang lain untuk melakukan perbuatannya.

“Mengingat terdakwa telah mempertimbangkan cara melakukan pembunuhan, terdakwa masih memiliki pilihan alat yang akan digunakan,” kata Hakim Wahyu Iman Santosa.

Salah satu buktinya mantan Kepala Bagian Propam itu juga meminta asistennya Ricky Rizal untuk mengeksekusi Yosua. Namun, karena ditolak Ricky Rizal, perintah itu jatuh ke tangan Richard Eliezer.

- Advertisement -

Oleh karena itu, hakim berkeyakinan bahwa dilihat dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, unsur “kesengajaan” sudah terpenuhi.

“Majelis hakim mendapatkan vonis yang cukup. Terdakwa menembak Yosua Hutabarat dengan senjata api jenis Glock. Sedangkan terdakwa menggunakan sarung tangan hitam,” kata Wahyu.

Vonis Ferdy Sambo Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup karena diduga melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo juga divonis dalam kasus penghambatan penyidikan pembunuhan. Ia terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Viral: Demi Cinta, Kisah Perjuangan Bucin Ini Ga Masuk Akal

satuviral
Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati-Satu Viral – SATUVIRAL
Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati-Satu Viral

Dalam kasus ini, Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana beserta istrinya Putri Candrawati dan dua asistennya, yakni Richard Ellie Richard Eliezer atau Bharada E. Ketiganya juga ditetapkan sebagai terdakwa.

Selain itu, Ma’ruf Kuat sopir Ferdy Sambo dan asisten rumah tangga (ART) Susi juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigjen J.

Jaksa tidak melihat alasan untuk memaafkan atau membenarkan tindakan Sambo. Jaksa mengatakan Sambo harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Find us on Social Media

- Advertisement -

Popular Categories

Ads on Satuviral

- Advertisement -

Ads on Satuviral

- Advertisement -

Ads on Satuviral

- Advertisement -