Saturday, September 30, 2023
HomeTrending ViralHakim Jatuhkan Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Viral: Hakim Jatuhkan Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Vonis Putri Candrawathi Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Info Viral: Majelis hakim memvonis pidana 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi. Putri dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Vonis Putri Candrawathi ini jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan 8 tahun penjara yang disampaikan jaksa.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, seperti ditulis Satu Viral, Senin (13/2/2023).

Viral: Hakim Jatuhkan Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati

Satuviral
Vonis Putri Candrawathi- Satu Viral – SATUVIRAL
Vonis Putri Candrawathi- Satu Viral

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara,” imbuhnya.

Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi. Selain itu tidak ada hal yang meringankan vonis tindakan Putri Candrawathi.

Sementara menurut hakim, hal yang memberatkan adalah kisah Putri kepada Ferdy Sambo membuat Joshua terbunuh. Hal lainnya yang memberatkan, perbuatannya telah menodai organisasi Bhayangkari. 

- Advertisement -

Putri juga memberikan keterangan yang berbelit-belit dan sulit dipahami saat bersaksi di persidangan. Selain itu, istri Ferdy Sambo itu tak menyesali perbuatannya. 

Usai membacakan putusan, Putri menundukkan kepala. Tak ada ekspresi sedih maupun senang tampak dari wajahnya. Hanya ada ekspresi kecewa yang tersirat dalam wajahnya.

Dia berjalan keluar dari ruang sidang dengan kepala menunduk, dan penjagaan ketat anggota polisi. Ibu tiga anak itu mengenakan kemeja putih naik ke mobil tahanan dengan lemas. 

Tidak Ada Pelecehan Seksual Pada Putri Candrawathi

Dalam mempertimbangkan putusan tersebut, majelis hakim juga menyebut Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak melakukan pelecehan seksual.. Dengan kata lain, Putri juga bukan korban pelecehan seksual. 

Di sisi lain, Ketua Majelis Hakim Iman Wahyu Santosa menyebut Putri berani mencemarkan nama baik Brigjen Yosua karena dimungkinkan ada sikap Brigadir J yang melukai dan menyakiti perasaan Putri Candrawathi. 

Viral: Demi Cinta, Kisah Perjuangan Bucin Ini Ga Masuk Akal

Satuviral
Vonis Putri Candrawathi- Satu Viral – SATUVIRAL
Vonis Putri Candrawathi- Satu Viral

“Motif yang tepat menurut Majelis Hakim adalah adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dimana perbuatan atau sikap korban tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam dari Putri Candrawathi,” kata Hakim Wahyu.

Lebih lanjut, Putri juga tidak bisa membuktikan dirinya menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual. Tidak ada saksi yang melihat atau mendengar langsung pengungkapan pelecehan seksual yang dilakukan Putri.

Hakim Wahyu melanjutkan dengan alasan itu juga tidak diperoleh keyakinan yang cukup korban Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

“Jadi untuk itu (pelecehan seksual) harus dikesampingkan,” tegas  Wahyu Iman.

Pertimbangan lain, hakim mengungkapkan, Ferdy Sambo sendiri telah menyatakan bahwa peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang hanyalah halusinasi.

Find us on Social Media

- Advertisement -

Popular Categories

Ads on Satuviral

- Advertisement -

Ads on Satuviral

- Advertisement -

Ads on Satuviral

- Advertisement -