Berita Terkini; Sobat Viral, bersiul kini bisa berujung pidana. Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini menerbitkan aturan terbaru terkait bentuk kekerasan seksual. Bersiul hingga menatap seseorang bisa termasuk dalam kategori kekerasan seksual.
Juru bicara Kemenag Anna Hasbie menyebut ada 16 klasifikasi atau jenis kekerasan seksual baru. Jenis kekerasan seksual terbaru ini diatur Kemenag melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di Bawah Kementerian Agama.
Yang termasuk kekerasan seksual diantaranya siulan, rayuan, lelucon, hingga menatap korban. Anna menjelaskan, siulan bernuansa seksual sama saja dengan ‘cat calling’. Di luar negeri tindakan cat calling sudah termasuk dalam pelecehan seksual.
“Siulan bernuansa seksual membuat korban menjadi tidak nyaman. Dalam kasus kekerasan seksual, ukurannya adalah kenyamanan korban. Maka, ukuran suatu siulan dan tatapan tertentu bernuansa seksual atau tidak ditentukan oleh korban. Bila korban tidak nyaman, berarti itu adalah bernuansa seksual,” jelas Anna dalam keterangan pers seperti ditulis Satu Viral, Rabu (19/10).

Kemenkes Imbau Apotik Setop Jual Obat Sirup, Ini Alasannya
Satuviral
Ia melanjutkan bentuk kekerasan seksual saat ini bukan hanya dalam bentuk verbal atau ucapan. Namun sudah meluas mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, non verbal atau tindakan nyata termasuk yang tersirat.
“Contohnya menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada seseorang. Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman,” katanya.
Ana melanjutkan pelaku yang terbukti melakukan salah satu dari jenis kekerasan seksual baru ini terancam kena sanksi administrasi hingga pidana. Kemenag sedang menyusun petunjuk teknis pelaksanaan PMA ini.
Ia berharap dengan adanya aturan terbaru ini bisa menjadi panduan bersama seluruh stakeholder satuan pendidikan Kementerian Agama. Hal ini untuk menekan dan mencegah kekerasan seksual.
Kategori Baru Tindakan Kekerasan Seksual
Berikut 16 kategori kekerasan seksual yang diatur dalam PMA nomor 73 tahun 2022:
- Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.
- Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban.
- Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
- Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.
- Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi.
- Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.
- Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.
- Melakukan percobaan perkosaan.
- Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.
- Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.
- Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.
- Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.
- Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
- Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.
- Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual.
- Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
So, sobat viral berhati-hatilah kini saat akan becanda pada lawan jenis. Salah-salah, kamu bisa masuk penjara.
Baca terus Satu Viral agar menjadi media
a Berita Viral yang memberikan info viral kepada kawula muda. Setiap harinnya akan memberikan Berita Viral Terkini dan Info Viral terupdate untuk kamu.
Jangan lupa cek category Event Satu Viral karena dengan membaca artikel Satu Viral kamu bisa bergabung dengan komunitas #satucircle dan dapatkan jutaan hadiahnya.