Simak Ketentuan Penghapusannya
Berita Terkini; Sobat Viral, kamu yang suka menunda membayar pajak STNK harus berhati-hati. Korlantas Polri akan menerapkan peraturan baru. Data diri pemilik STNK akan terhapus otomatis jika pajak tidak dibayar selama dua tahun.
Kakorlantas Polri Irjen Polisi Firman Shantyabudi mengatakan penghapusan diterapkan pada kendaraan bermotor yang masa berlaku STNK-nya sudah habis dan tidak dilakukan registrasi ulang selama 2 tahun. Peraturan ini termuat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Peraturan ada di dalam Pasal 74. Kita ingin secepatnya (diberlakukan). Karena aturan ini sudah diundangkan sejak 2009,” kata melalui keterangan tertulis yang ditulis Satu Viral, Senin (01/08).

Vaksin Booster Tahap ke 2 Dimulai. Ini Jenis dan Cara Mendapatkannya
Satuviral
Apabila aturan tersebut dimulai, lanjut dia nantinya kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong. Firman melanjutkan aturan ini berlakukan untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat. Juga untuk memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
“Kita ingin pastikan datanya valid. Karena dengan begitu pemerintah bisa mengambil kebijakan untuk pembangunan bagi masyarakat,” kata dia.
Polri Sinkronkan Data dengan Berbagai Pihak
Berdasarkan data saat ini banyak ketidak sinkronan antara jumlah pemilik STNK dengan jumlah masyarakat yang membayar pajak kendaraan.
Korlantas mencatat jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mencapai 149 juta unit. Sedangkan Jasa Raharja mencatat jumlah kendaraan bermotor hanya sebanyak 103 juta unit. Adapun pemda se-Indonesia mencatat jumlah kendaraan bermotor hanya mencapai 113 juta unit.
“Dengan program ini datanya nanti menjadi lebih akurat dengan adanya single data,” bebernya.

10 Situs Online Terblokir, Netizen Ramai-ramai Serukan Blokir Kominfo
Satuviral
Pihak kepolisian kini tengah menyiapkan sejumlah hal. Salah satunya menyamakan data pemilik kendaraan agar bisa lebih dipastikan kebenaranya. Korlantas dalam waktu dekat akan menyamakan data di PT Jasa Raharja dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD). Dengan demikian maka penerapan bisa lebih mudah dilakukan dibanding sebelumnya.
“Kita sedang mengkonsepkan single data biar sama semua, biar kita semua tahu,” pungkasnya.
Baca terus Satu Viral agar menjadi media Berita Viral yang memberikan info viral kepada kawula muda. Setiap harinnya akan memberikan Berita Viral Terkini dan Info Viral terupdate untuk kamu.
Jangan lupa cek category Event Satu Viral karena dengan membaca artikel Satu Viral kamu bisa bergabung dengan komunitas #satucircle dan dapatkan jutaan hadiahnya.