Hotman Paris Sentil Terpidana Bisa Bebas dari Jerat Hukuman Mati
Info Viral: Hukuman mati yang dijatuhkan pada Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo memunculkan reaksi keras publik pada ketentuan hukuman di Indonesia. Video Pengacara kondang Hotman Paris sentil Pasal karet hukuman mati pada KUHP kembali beredar viral di media sosial.
Hotman Paris mengkritik keras hukum pidana baru (KUHP) yang akan berlaku pada 2025. Sebab dalam peraturan itu terdakwa harus diberi kesempatan 10 tahun penjara sebelum menjalani hukuman mati.
Viral: Hakim Jatuhkan Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati
Saruviral
Hukuman mati harus nunggu 10 tahun agar bisa dieksekusi, dan kalau 10 tahun dapat surat keterangan kelakuan baik maka hukuman matinya tidak boleh dilaksanakan
— Maudy Asmara (@Mdy_Asmara1701) February 13, 2023
Undang-undang siapa sih ini yang bikin ini? Yang bikin ini pasti bukan praktisi hukum…~ Hotman Paris
CV @Humaira922 pic.twitter.com/TElEchyoEF
Jika terdakwa berperilaku baik, hukuman mati dari majelis hakim dapat dipertimbangkan kembali. Syaratnya ada surat berkelakukan baik dari petugas Lembaga Permasyaraakatan (Lapa). Jika memenuhi syarat, hukuman mati kemungkinan akan dikurangi.
“Di Pasal 100, terdakwa yang divonis mati tidak bisa langsung divonis mati. Harus ada kesempatan 10 tahun untuk melihat apakah dia mengubah perilakunya,” kata Hotman Paris dalam video dikutip Satu Viral, Selasa, (14/02/2023).
Hotman kemudian menyebutkan surat perilaku baik terpidana mati inilah rawan diselewengkan. Ia menjelaskan jika surat berkelakuan baik menjadi penentu bagi pidana mati bisa menimbulkan sogok dan jual beli surat.
Menurut Hotman, akan banyak terpidana yang berlomba-lomba melakukan apapun demi mendapatkan surat tersebut.
“Tak seorang pun ingin dihukum mati. Orang berapapun (bayar) bakal mau. Mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan kelakukan baik . Yah, nanti makin mahal deh surat keterangan kelakukan baik itu oleh kepala lapas penjara,” tegas Hotman sambil menepuk jidatnya.
Dengan keluarnya KUHP baru itu, Hotman Paris mempertanyakan apa fungsi putusan pengadilan pada terdakwa hukuman mati.
“Jadi apa artinya gitu loh? Sudah persidangan, sudah divonis sampai PK (peninjauan kembali), hukuman mati. Tapi tidak boleh dihukum mati,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati karena Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Novriana Yosua Hutabarat.
Putusan hakim lebih berat dari permohonan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, jaksa menuntut hukuman seumur hidup terhadap Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Klarifikasi Anggota DPR RI
Anggota Komisi III Angkat Bicara Taufik Basari, atau akrab disapa Tobas, anggota Komisi III DPR RI senada dengan kritik Hotman.
Ia menjelaskan, hukuman mati bukan lagi hukuman pokok, melainkan hukuman percobaan. Hal itu dilakukan untuk mengakomodasi pandangan dua kelompok masyarakat, yakni mereka yang menyerukan penghapusan hukuman mati dan mereka yang masih menganggap perlu.
Viral: Hakim Jatuhkan Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara
Satuviral

Tobas juga meminta semua pihak untuk tidak khawatir tentang kemungkinan kolusi jahat antara narapidana dan sipir. Sebab, tolok ukur bukan sekadar surat perilaku baik. Tapi semua perilaku penjahat di penjara.
“Karena masa percobaan adalah masa ketika seorang penjahat menjalankan rencana di penjara sebagai narapidana dan tidak melakukan kejahatan lagi,” kata Tobas Jakarta Selatan, Senin.
You must be logged in to post a comment.