IDI Tegaskan Surat Sakit Online Tanpa Pemeriksaan Fisik Ilegal
Info Viral: Media sosial Twitter tengah ramai dengan pro kontra iklan surat sakit online di gerbong KRL commuter line. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan praktik pembuatan surat sakit online itu ilegal.
Dr. Beni Satria, MH(Kes), SH, MH, Kepala Bagian Hukum Pertahanan dan Pembangunan, Anggota IDI (BHP2A), menanggapi iklan surat sakit online. Dia menekankan bahwa jika perilaku ini terbukti ilegal, dokter dan penerima catatan surat sakit online terancam dipidana dan masuk penjara.
Viral: Wanita Curhat Suaminya Selingkuh dengan Ibu Kandung, Ke Gap Warga dan Diarak ke Pak RT
satuviral

Menurut dr. Beni, surat sakit online dianggap ilegal jika konsultasi dilakukan secara online saja dan tidak ada pemeriksaan fisik maupun pemeriksaan penunjang. Hal ini tertuang dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
“Jika digunakan dan kemudian merugikan sesuatu, ini adalah pelanggaran etika kedokteran. Dokter dan pasien bisa menghadapi hukuman penjara hingga 4 tahun,” kata Dr Beni dalam acara daring yang ditulis Satu Viral, Rabu (28/12).
Beny menjelaskan, alur pemeriksaan yang benar dimulai dengan menanyakan keluhan pasien tentang gejala yang dirasakan. Dokter kemudian memeriksa pasien secara fisik dan mental. Baru setelah itu dokter akan memutuskan apakah akan memberikan surat sakit.
Contohnya, lanjut Beny kalau pasien mengaku batuk, dokter harus memasang stetoskop di paru-paru pasien di bagian depan dan belakang. didengar. Dokter pun akan memeriksa apakah tangan, bibir dan matanya pucat atau tidak.
“Kemudian pemeriksaan fisik, dokter akan meminta Anda berdiri, jongkok, berdiri, jongkok. Hal ini untuk mengetahui seberapa parah kondisi pasien ‘ jelas dia.
Selanjutnya dokter yang akan menentukan apakah pasien perlu diberi surat keterangan sakit atau tidak. Jadi Benny menjelaskan bukan pasien yang meminta surat keterangan sakit.
Ia melanjutkan, dokter yang melanggar kode etik berisiko dicabut izin praktik dan STR (surat tanda registrasi).
“Hukuman pelanggaran kode etik kedokteran berupa pembekuan surat izin praktek dokter (SIP) dan surat tanda tidak terdaftar (STR),” ujarnya.
Iklan Surat Sakit Online Marak di KRL
Surat sakit online ramai setelah dokter spesialis anak Kurniawan Satria Denta mengunggah iklannya di Twitter beberapa waktu lalu. Dia mengkritisi iklan surat sakit online yang tertampang di kereta komuter (KRL).
Denta mengaku mengecek situs surat sakit online. Ia juga mengunggah contoh format surat sakit yang diperolehnya. Menurut dia, format surat sakit online tidak memuat informasi tentang identitas pemberi pelayanan (faskes), kop surat, stempel.
Viral: Cegah Cuaca Ekstrem, 5 Ton Garam Ditebar di Langit Jakarta
satuviral

Bahkan dokter yang membuat surat sakit online ini tidak ada surat izin praktek kedokteran (SIP) dari institusi kesehatan tersebut. Selain itu, dokter dan pemberi catatan sakit juga dinilai tidak kompeten.
“Saran saya untuk rekan-rekan, tidak perlu gabung disini mencari party. Risikonya terlalu besar. Potensi pelanggaran etika dan hukuman dokter sangat tinggi,” cuit Denta, Jumat (23/12).
KAI Commuter kemudian menjelaskan viralnya unggahan iklan layanan surat sakit online yang dipasang di KRL.
“KAI Commuter telah berkoordinasi dengan suratsakit.com dan healthycepat.com, brand dibawah PT Fast Healthy Indonesia, dan mendapat penjelasan bahwa untuk mendapatkan surat sakit secara online, pemohon harus melalui beberapa prosedur,” ujar Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangannya, Senin (26/12).
Annie mengatakan KAI Commuter meminta maaf atas ketidaknyamanan pengguna KRL setelah iklan tersebut membuat heboh dunia maya. Untuk mencegah kontroversi yang berlarut-larut, KAI Commuter meminta manajemen PT Cepat Sehat Indonesia segera mengganti konten iklan yang viral tersebut dengan konten baru.
Anti kudet dengan baca terus Satu Viral. Kamu bakalan dapat berita terkini dan berita viral terbaru. Juga bisa baca gosip viral selebriti, info artis viral Indonesia dan internasional.
You must be logged in to post a comment.