Maksimal Naik 10%
Info Viral: Pemerintah provinsi di masing-masing daerah telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 dengan kenaikan hingga 10% dari besaran saat ini. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP Tahun 2023.
Dalam peraturan tersebut, upah minimum 2023 dihitung dari upah 2022 ditambah penyesuaian upah minimum ditambah UMP saat ini. Dalam perhitungan ini, jika ada daerah yang kenaikan UMPnya lebih dari 10%, maka dibtasi dan maksimal 10%.
Viral: Segini UMP 2023 Pulau Jawa, Jakarta Masih Tertinggi
Satuviral

Dari seluruh provinsi yang mengumumkan UMP tahun 2023, terdapat 5 daerah dengan nilai UMP terendah yaitu;
Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan UMP sebesar Rp 1,95 juta tahun 2023. Dibandingkan dengan tahun lalu, UMP Jawa Tengah naik sebesar 8,01%.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.
“Upah minimum di Provinsi Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69,” bunyi tulisan tersebut.
D.I Yogyakarta
Pemerintah Daerah Administrasi Khusus (DIY) Yogyakarta juga menetapkan UMP sebesar Rp 1,981 juta untuk tahun 2023. Dibandingkan tahun ini Rp 1,84 juta, UMP naik sebesar 7,65%.
UMP 2023 diumumkan oleh Plt Asisten Menteri Bidang Administrasi dan Umum Beny Suharsono di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (28/11/22).

Jawa Barat
Ridwan Kamil resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar menjadi Rp 1,986 juta pada 2023. Nilainya naik 7,88 persen dari sebelumnya sebesar Rp1,84 juta.
Viral: Pekerja Gaji di bawah Rp 3,5 juta Dapat Subsidi, Begini Caranya
Satuviral
Kenaikan UMP tahun 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur tertanggal 25 November 2022 yang ditandatangani Ridwan Kamil. Lihat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.752-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 untuk lebih jelasnya.
Jawa Timur
Pemprov Jatim menetapkan UMP sebesar Rp 2,04 juta untuk tahun 2023. Jumlah tersebut meningkat sebesar Rp148.677 atau 7,8% dari UMP tahun 2022 sebesar Rp1,89 juta.
Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa pada 21 November menetapkan kenaikan UMP tahun 2023.
Nusa Tenggara Barat
Pemprov NTB telah menetapkan UMP sebesar 2,37 juta untuk tahun 2023. Jumlah tersebut meningkat 7,44% dari UMP tahun 2022 sebesar 2,2 juta rupiah.
Cuma di sini kamu bisa dapetin berita ekslusif setiap hari, hanya di Satu Viral. Kamu bakal tau info terbaru dan breaking news soal berita viral, gosip viral, artis viral dan berita terkini di Satu Viral.
You must be logged in to post a comment.