Istri Hamil Jadi Korban KDRT
Info Viral: Seorang istri hamil empat bulan jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya di kawasan Serpong Utara Tangerang Selatan.
Kejadian tersebut terekam dalam video dan menjadi viral di media sosial. Salah satunya diunggah di akun Instagram @seputartangsel.
Seperti yang terlihat dari video yang diunggah, kejadian tersebut terjadi di halaman rumah. Beberapa tetangga juga menyaksikan kejadian itu.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Tangsel Ipda Siswanto membenarkan peristiwa itu. Ia juga menyebut suami korban telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya pelakunya suaminya, sudah kita mintai keterangan sebagai tersangka,” kata Siswanto saat dihubungi, Jumat (14/7).
Berikut video kekerasan..
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 44 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dan diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.
Meski berstatus tersangka, polisi belum melakukan penangkapan. Siswanto menjelaskan Pasal 44 terdiri dari empat alinea.
Ayat 1 itu mengatur KDRT, lalu ayat 2 yakni aksi KDRT yang menyebabkan korban luka berat. Kemudian pada ayat 3 disebutkan soal KDRT yang menyebabkan korban meninggal.
Sementara ayat 4 mengatur aksi KDRT tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari.
Belum Ditahan Karena Ini
“Yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat berarti ayat 2. Kedua, meninggal dunia. Ayat 1 bisa ditahan tapi tidak dilakukan oleh suami atau istrinya. Kalau pelakunya suami atau istrinya, maka berlaku ayat yang ke-4,” tutur Siswanto.
“Untuk sementara tidak kami tahan ya, karena berlaku ayat 4 tadi,” sambungnya.
Berita viral menyebut, Siswanto juga menjelaskan syarat formal dan materiil harus dipenuhi untuk menahan tersangka.
Syarat formil antara lain kemungkinan tersangka mengulangi perbuatannya, kemungkinan melarikan diri, dan kemungkinan menghilangkan barang bukti. Dan tuntutan materi adalah ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Meski tidak ditahan, Siswanto menegaskan proses hukum terhadap tersangka kasus KDRT tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan,” pungkasnya.