Italia Denda Warganya Jika Gunakan Bahasa Asing
Info Viral: Italia denda warganya jika gunakan bahasa inggris. Bahasa Inggris dibatasi di Italia. Bahkan, jika kedapatan menggunakan bahasa asing lainnya dalam komunikasi resmi bakal kena denda hingga 100.000 euro atau sekitar Rp 1,6 miliar.
Aturan itu tertuang dalam undang-undang baru yang disampaikan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Prancis Fabio Rampelli. Aturan tersebut juga didukung oleh Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni.
Meskipun mencakup semua bahasa asing, aturannya khusus untuk fanatisme Anglo-Amerika atau penggunaan bahasa Inggris, yang dikenal meremehkan dan mempermalukan orang Italia. Adapun, sekarang Inggris tidak lagi menjadi bagian dari UE.
Rancangan undang-undang (RUU) mengharuskan pejabat untuk menulis, berbicara, dan mengetahui bahasa Italia.

Dokumen Resmi Juga Dilarang dalam Bahasa Inggris
Rancangan undang-undang tersebut juga melarang penggunaan bahasa Inggris dalam dokumen resmi, termasuk akronim dan jabatan perusahaan yang beroperasi di negara tersebut.
“Ini bukan hanya masalah mode, seiring dengan berlalunya mode, tetapi Anglomania memiliki dampak bagi masyarakat secara keseluruhan,” sebagaimana rancangan undang-undang tersebut.
Ada Pelajaran Bahasa Indonesia di Universitas Harvard
Satuviral
Info viral menyebut, pasal 1 menjamin bahwa bahasa Italia akan menjadi bahasa utama yang digunakan, bahkan di kantor-kantor yang berhubungan dengan orang asing.
Kemudian dalam Pasal 2, akan mewajibkan bahasa Italia untuk promosi dan penggunaan barang dan jasa publik di wilayah nasional. Jika tak dilakukan, mengakibatkan denda sebesar 5.000 hingga 100.000 EUR.
You must be logged in to post a comment.