Hasilkan 7.500 Ton Sampah
Info Viral: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengungkapkan, total sampah yang ada di DKI Jakarta maupun yang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang adalah 7.500 ton sampah per hari.
Untuk itu, pemerintah provinsi telah mengembangkan sejumlah strategi untuk mengurangi sampah.
“Sampah di DKI Jakarta yang sebenarnya masuk ke Bantar Gebang adalah 7500 ton. Namun, kalau bicara timbulan, itu sekitar 8.030 ton,” kata Sub Koordinator Urusan Pengelolaan Sampah DLH DKI Jakarta Rita Ningsih, di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), Jakarta (7/3).
Sampah sebanyak 7.500 ton itu terdiri dari sampah domestik dan sampah lainnya. Sampah domestik mencapai sekitar 6.800 ton.
Angka tersebut tidak diperoleh dari data perhitungan sampah tetapi dihitung oleh DLH DKI Jakarta berdasarkan asumsi jumlah penduduk DKI Jakarta.

Jakarta Juara 1 Kota Termacet di ASEAN
Satuviral
Untuk target itu, kata Rita, ada kebijakan dan strategi nasional (Jakstsranas). Dalam Jakstsranas, pengurangan sampah nasional telah ditetapkan dan DLH DKI Jakarta telah menerjemahkannya ke dalam kebijakan strategis daerah.
Beberapa info viral menyebut kebijakan DKI Jakarta mengenai sampah itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Rita menyebut DKI Jakarta menargetkan sampah berkurang 30% di 2025. Sementara, pada tahun ini bisa berkurang 26%.
Ada Target Pengurangan Sampah
“Dari 8.000 ton sekian ya, 26%-nya ya. Kami punya target untuk melakukan pengurangan ya termasuk sampah plastik,” kata dia.
Untuk mencapai tujuan mengurangi sampah di DKI Jakarta, Rita mengatakan, pihaknya telah membuat regulasi yang mendukung warga dan produsen. Aturan terakhir dibuat pada 2021. Kemudian tinggal menerapkan aturannya.
Salah satunya adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2021 tentang Bank Sampah. Lalu ada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah di Lingkungan Rukun Warga. Kemudian ada Pergub No 102 Tahun 2021 tentang kewajiban pengelolaan sampah daerah dan badan usaha.
“Selain itu kami memberikan bantuan kepada warga. Sesuai Pergub No 77, kami mengimbau warga untuk mengelola sendiri sampahnya, mengurangi dan membuang sampahnya,” kata Rita.
Dalam perkembangannya, Rita mengungkapkan jika dibandingkan 3-5 tahun sebelumnya, kesadaran warga DKI Jakarta terhadap sampah sudah mulai ada.