Penjual Wajib Lapor Pajak Toko Online
Info Viral: Bulan Februari dan Maret adalah waktunya pelaporan dan pembayaran pajak Sobat Viral. Tahukah kamu para pemilik toko online juga wajib membayar dan melaporkan pajak loh. Begini cara menghitung pajak toko online.
Ditjen Pajak melalui akun instagramnya, @ditjenpajakri, mengatakan, semua penjual online atau UMKM tetap wajib membayar dan melaporkan pajak.
Viral: Apa yang Perlu dilaporkan di SPT Tahunan Pajak?
Satuviral

“Jangan salah, jualan online tetap kena pajak kalau memenuhi kewajiban subjektif dan objektif,” tulis Ditjen pajak seperti dikutip Satu viral, Selasa (07/02).
Berikut Satu Viral bagikan cara melaporkan dan membayar pajak bagi para pemilik toko online.
Pengenaan pajak toko online diatur berdasarkan Undang-Undang PPH Pasal 17. Namun hanya pedagang online shop dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp 500 juta yang akan dikenakan pajak UMKM.
Toko Online Omzet dibawah Rp 500 Juta Tidak Kena Pajak
Besaran pajak UMKM adalah sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto. Oleh sebab itu, pemilik online shop wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), Juga wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.
Wajib pajak harus melaporkan penghasilan bruto paling lambat tiga bulan sejak awal tahun pajak berjalan. Selain itu pajak wajib disetorkan setiap bulan dan tidak perlu lapor atas pembayaran setiap bulannya.
Viral: Cara Menghitung Pajak Penghasilan Freelancer
Satuviral

Melansir dari dokumen Aspek Perpajakan Toko Online yang diterbitkan oleh DJP, skema perhitungan bagi wajib pajak dengan omzet lebih dari Rp 4,8 miliar akan diberlakukan secara normal dengan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto.
Tarif pajak yang dikenakan untuk pribadi pun bersifat progresif. Sementara untuk usaha yang sudah berbadan usaha akan dikenakan tarif pajak badan usaha. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, PTKP (penghasilan tidak kena pajak) bagi wajib pajak UMKM orang pribadi ditetapkan sebesar Rp 500 juta dalam satu tahun.
Maka, UMKM berpenghasilan bruto Rp 10 juta hingga Rp 100 juta per tahun tidak akan dikenakan tarif final 0,5 persen. Dengan begitu, warung kopi hingga warung makanan berpenghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun yang semula dikenakan PPh final 0,5 persen kini tidak dikenakan pajak atau menjadi 0 persen.
Mau tau informasi perpajakan lainnya Sob? Baca terus Satu Viral. Kamu bisa dapat info viral, berita terkini, gosip viral selebriti, info artis viral Indonesia, dan berita viral disini.
You must be logged in to post a comment.