Wacana Regulasi
Info Viral: Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok ketengan. Larangan itu akan dimasukkan dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023.
Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Rencana Pembuatan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang didesak Jokowi pada 23 Desember 2022.
Dalam ordonansi ini, pemerintah berencana menyusun peraturan pemerintah tentang perubahan atas peraturan pemerintah tersebut
Bersiap! Harga Rokok dan Vape Bakal Tambah Mahal, Segini Kenaikannya
Satuviral
Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengawasan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Hasil Tembakau Bagi Kesehatan.
Akan Segera Ditinjau dan Digagas
Larangan penjualan rokok batangan merupakan salah satu dari tujuh unsur utama rancangan peraturan pemerintah.
“Larangan Penjualan Rokok Batangan”, dikutip dari Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 dan diunggah di situs resmi Sekretariat Negara.

Hal lain yang akan diatur adalah regulasi rokok elektrik.
Selain itu, Jokowi akan mengatur perbesaran gambar dan teks peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Aturan lain yang akan dimasukkan Jokowi antara lain penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok. Ada juga ketentuan larangan dan pengaturan iklan produk tembakau.
“Dilarang mengiklankan, mempromosikan, dan mensponsori produk tembakau di media teknologi informasi,” bunyi Keppres tersebut.
Kebijakan baru tentang rokok dan produk tembakau diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan.
Regulasi tersebut merupakan turunan dari Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Puluhan Sex Toys dan Rokok Dimusnahkan Bea Cukai Makassar
Satuviral
Memicu Pro dan Kontra
Benny Wahyudi, Pemimpin dari Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), tidak setuju dengan rencana pemerintah melarang penjualan rokok batangan mulai 2023.
“Kami di Industri Hasil Tembakau (IHT) tidak setuju dengan larangan penjualan ketengan ini,” kata Benny, Senin 26 Desember 2022.
Menurut Benny, regulasi anti rokok yang digagas Kementerian Kesehatan belum tentu sesuai dengan target pemerintah untuk menurunkan angka perokok di kalangan anak muda.

Ini karena anak di bawah umur bisa membeli rokok bersama teman.
“Kalau untuk mencegah anak di bawah umur, beberapa anak bisa membeli sebungkus rokok bersama-sama,” imbuhnya.
Selain itu, aturan ini diduga secara tidak langsung memaksa orang dewasa yang biasanya kurang merokok menjadi lebih banyak merokok.
Alasannya, konsumen harus membeli sebungkus rokok.
“Selain itu, pelarangan eceran akan efektif ‘memaksa’ orang dewasa yang hanya merokok setelah makan atau pergi ke kamar mandi untuk membeli sebungkus rokok. Padahal, mereka biasanya hanya mengonsumsi 2-3 kali sehari,” jelasnya.
Mau selalu update tentang berita terkini? Baca terus Satu Viral! Semua tentang info viral, berita viral, gosip viral, dan artis viral ada disini!