Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso
Info Viral: Kisah kontroversial pembunuhan Mirna Salihin yang dilakukan oleh Jessica Kumala Wongso dengan racun sianida melalui secangkir kopi beberapa tahun yang lalu akan dihadirkan dalam sebuah film dokumenter di platform layanan streaming.
Berdasarkan pernyataan tertulis yang diterima, kasus pembunuhan ini akan dijelaskan dalam film dokumenter berjudul “Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso.”
“Akan segera tayang, Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso memberikan perspektif baru mengenai salah satu kasus yang menarik perhatian di Indonesia,” demikian pernyataan yang diunggah oleh Netflix Indonesia beberapa waktu lalu.
“Film dokumenter ini akan mengulas pertanyaan-pertanyaan yang masih mengemuka seputar kasus persidangan Jessica Wongso, bertahun-tahun setelah kematian sahabatnya, Mirna Salihin.”
Belum ada informasi tentang tanggal pasti penayangan film dokumenter ini. Namun, “Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso” dijadwalkan akan tayang di Netflix pada bulan September 2023.
Kasus Pembunuhan Tahun 2016
Kasus pembunuhan yang terjadi pada 6 Januari 2016, di mana Jessica Wongso terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap sahabatnya, Wayan Mirna Salihin, di Kafe Olivier yang berlokasi di Mall Grand Indonesia, Jakarta.
Dalam proses persidangan, Jessica terbukti merencanakan pembunuhan dengan cermat, serta melakukan tindakan yang sangat sadis dengan menyiksa korban sebelum akhirnya meninggal dunia. Keterangan Jessica juga bersifat ambigu dan ia tidak mengakui perbuatannya.
Di sisi lain, pertimbangan pengurangan hukuman didasarkan pada usia Jessica yang masih muda.
Akhirnya, Jessica dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan kasasi yang diajukan oleh Jessica ditolak oleh Mahkamah Agung.
Artidjo Alkostar, yang saat itu menjabat sebagai hakim agung dan kini telah pensiun, memimpin majelis yang menangani proses kasasi tersebut.

Artidjo menceritakan pengalamannya dalam mengadili kasus kasasi Jessica dalam bukunya yang berjudul ‘Artidjo Alkostar, Titian Keikhlasan, Berkhidmat untuk Keadilan’. Dalam perbincangan dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, Artidjo membahas kasus Jessica.
Menurut Artidjo, “Setelah mengikuti beberapa tahap persidangan, saya sudah yakin bahwa Jessica bersalah. Alasannya adalah karena kopi beracun itu dipegang oleh beberapa orang: pembuat, pengantar, Jessica, dan peminum.
Jika kita menganalisis situasinya, dari keempat orang tersebut, peminum sangat tidak mungkin melakukan perbuatan tersebut. Pembuat dan pengantar tidak memiliki motif, namun Jessica memiliki motif dan memiliki hubungan yang erat dengan peminum.”
Pada 27 Mei 2016, Jessica Wongso memulai masa hukumannya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
You must be logged in to post a comment.