Kasus Perselingkuhan Mertua dan Menantu
Berita Viral: Kasus perselingkuhan yang sebelumnya viral di media sosial, melibatkan hubungan antara ibu mertua dan menantu, masih terus berlanjut.
Norma Risma telah melaporkan mantan suaminya, Rozy, dan ibu kandungnya, Rihanah, ke Polda Banten dengan tuduhan perzinahan.
Kompol Herlia Hartarani, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, mengungkapkan bahwa Rozy dan Raihana telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus ini. Keduanya dituduh melanggar Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan.
“Setelah melakukan gelar perkara pada bulan Juli lalu, kami telah menetapkan RH dan RZ sebagai tersangka,” ungkap Herlia pada Kamis (24/8).
Herlia menjelaskan bahwa proses hukum untuk kasus ini telah naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, serta saksi-saksi.
Berdasarkan bukti yang dikumpulkan oleh kepolisian, keduanya akhirnya dijadikan tersangka. Penyidik akan mengeluarkan panggilan kepada kedua tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kami berharap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat memberikan kerjasama, sehingga kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan tidak berlarut-larut,” kata Herlia.
Kasus perselingkuhan antara ibu mertua dan menantu ini telah menarik perhatian publik sejak akhir tahun lalu.
Norma Risma telah membagikan kisahnya melalui video di media sosial dan juga menceritakannya dalam sebuah podcast bersama Denny Sumargo.
Norma akhirnya memutuskan untuk bercerai dengan Rozy dan melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Di sisi lain, sang ibu juga telah diceraikan oleh suaminya, yang juga merupakan ayah dari Norma.

You must be logged in to post a comment.