Sunday, June 4, 2023
HomeCelebrityKasus Prank KDRT Naik Penyidikan, Baim Wong Minta Mediasi

Viral: Kasus Prank KDRT Naik Penyidikan, Baim Wong Minta Mediasi

Polisi Akui Ada Unsur Pidana

Info Viral: Kasus video prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah masuk tahap penyidikan. Baim Wong langsung mengambil langkah untuk meminta mediasi.

Pengacara baru Baim Wong, Machi Achmad, mengajukan permohonan mediasi ke Polres Jakarta Selatan.

“Saya ingin menyurati Polres Jaksel untuk merujuk pelapor ke mediasi karena prioritas saya adalah proses mediasi.”

“Mudah-mudahan restorative justice bisa dilakukan nanti,” kata Machi Achmad saat ditemui di Polres Jaksel.

Polisi Periksa Baim-Paula Soal Video Prank KDRT

Satuviral

Pihak Baim Wong Masih Tenang

Machi Achmad pun telah mengambil tindakan dengan mengirimkan surat kepada pelapor. Ia berharap kasus prank KDRT Baim Wong bisa diselesaikan secara damai.

“Ya, beliau tetap tenang saat kuasa hukum kami menjelaskan prosesnya. Sebagai kuasa hukum saya optimistis bisa selesai. Kasus ini harus ada jalan mediasi untuk diselesaikan.”

“Secara prosedural, kami sudah mengajukan permohonan mediasi ke Polres Jaksel hari ini. Tentu sudah banyak upaya komunikasi dengan pelapor dan juga surat tertulis sudah saya lakukan,” jelas Machi Achmad.

Kasus prank KDRT Baim Wong - Satuviral – SATUVIRAL

Belakangan, AKP Nurma Dewi, Kasubag Humas Polres Jaksel mengatakan, usai pemeriksaan kasus Baim Wong, dirinya akan diperiksa kembali.

Baim Wong dilaporkan oleh Sahabat Polisi bahwa Baim Wong dan Paula Verhoeven diduga melanggar Pasal 220 KUHP untuk laporan palsu, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara.

Selanjutnya, pengacara bernama Prabowo Febriyanto juga melaporkan Baim Wong dan Paula atas tuduhan pencemaran nama baik media elektronik dan/atau pengaduan palsu berdasarkan Pasal 27(3) Jo Pasal 45(3) UU RI No. 19 Tahun 2016.

Setelah Banyaknya Laporan

Pada Senin, 3 Oktober 2022, seorang bernama Teuku Zanzabella dari Sahabat Polri melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Baim Wong dan Paula Verhoeven dijerat pasal 220 KUHP karena laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Tak hanya itu, seorang bernama Mila Ayu Dewata juga melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke polisi pada Selasa, 4 Oktober 2022.

Baim-Paul Terancam di Penjara, Bikin Konten Prank KDRT

Satuviral

Sebelumnya, konten prank KDRT tayang pada Minggu, 2 Oktober 2022 di kanal YouTube Baim Paula.

Baim dan Paula secara pribadi meminta maaf saat berkunjung ke Mapolres Kebayoran Lama di Jakarta Selatan.

Video tersebut kemudian dihapus setelah Baim dan Paula menuai banyak kritik.

Baim mengatakan alasan membuat konten iseng dan pura-pura melaporkan KDRT karena merasa kenal dengan oknum polisi di Polsek Kebayoran Lama.

Mau update terus tentang berita yang lagi viral? Pantengin aja di Satu Viral! Semuanya tentang info viral, berita viral, gosip viral, dan artis viral lengkap disini!

Find us on Social Media

- Advertisement -

Popular Categories

Ads on Satuviral

- Advertisement -